JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menggunakan istilah "arisan" untuk mengumpulkan uang suap.
Suap tersebut diberikan kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko agar Nyono menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif.
Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta.
"Dalam komunikasi-komunikasi digunakan kode 'arisan' untuk pengumpulan uang tersebut di level kadis ke bawah," ujar Febri seusai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
(Baca juga: Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Jombang Terkait Kasus Suap)
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menuturkan bahwa uang suap tersebut berasal dari pungutan liar jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang.
Pungutan liar itu sudah dikumpulkan sejak Juni 2017 dengan jumlah total sekitar Rp 434 juta.
Setelah terkumpul, dana itu kemudian dibagi. Sebesar 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk kepala dinas kesehatan, dan 5 persen untuk bupati.
Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna telah menyerahkan sebesar Rp 200 juta kepada Nyono pada Desember 2017.
(Baca juga: Uang Rp 275 Juta untuk Bupati Jombang Berasal dari Pungli 34 Puskesmas)
Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin.
"Dari pungli itu diduga Inna menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta kepada Nyono pada 1 Februari 2018," kata Laode.
Dalam kasus ini, KPK pun menetapkan keduanya sebagai tersangka.
(Baca juga : Bupati Jombang Pakai Uang Suap untuk Kampanye Pilkada 2018)
Inna sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.