Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Neni Nur Hayati
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Pendataan Pemilih Pilkada dan Segala Permasalahannya

Kompas.com - 30/01/2018, 17:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

PEMUKTAHIRAN daftar pemilih merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Permasalahan daftar pemilih dari pemilu ke pemilu selalu menjadi persoalan klasik dan tak pernah kunjung usai.

Problem yang sering kali muncul pada tahapan ini di antaranya adalah petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) atau bisa juga coklit dilakukan oleh oknum lain yang tidak tercantum dalam surat keputusan KPU.

Selain itu, petugas pemuktahiran tidak mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan tidak mencatat pemilih yang memenuhi syarat untuk terdaftar di DPT.

Di samping masalah yang terjadi di lapangan, pada pemuktahiran daftar pemilih juga terjadi pada sistem yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Berdasarkan data hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilihan lapangan (PPL) di Pilkada 2017, pada saat PPDP melakukan pencocokan dan penelitian dengan sensus door to door, beberapa pemilih yang tidak memenuhi syarat sudah dicoret. Namun, pada saat penetapan data pemilih sementara (DPS), data itu muncul kembali lagi untuk dilakukan perbaikan.

Beberapa kasus tersebut tentunya menjadi salah satu tantangan cukup berat pada pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Persoalan daftar pemilih ternyata memiliki implikasi cukup besar, tidak hanya pada hak konstitusional warga, tetapi juga penentuan jumlah tempat pemungutan suara dan surat suara.

Suara rakyat menjadi modal bagi pasangan calon kepala daerah, sehingga tak heran ketika terjadi pasangan calon yang mengajukan sengketa hasil pemungutan dan penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi, daftar pemilih selalu menjadi perkara yang dipersoalkan.

Seperti kasus yang terjadi pada Pilkada 2017 di Kota Tasikmalaya, pasangan calon Dede Sudrajat dan Asep Hidayat mengajukan gugatan sengketa hasil pungut hitung ke Mahkamah Konsitusi.

Salah satu hal yang diperkarakan mereka adalah menyangkut daftar pemilih karena ada penambahan daftar pemilih tetap dan surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektroni yang diduga asli atau palsu.

Berdasarkan data yang dilansir dari KPU pada Pilkada 2017 yang diikuti oleh 101 daerah yang tersebar di 7 (tujuh) provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten se-Indonesia, dari 41,1 juta orang sejumlah 691.611 orang tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Hal ini membuktikan bahwa beberapa persoalan daftar pemilih sejauh ini belum menemukan solusi yang tepat.

Model pengawasan coklit

Gerakan KPU Mencoklit Serentak yang dimulai pada 20 Januari 2018 dan berakhir 18 Februari 2018 oleh KPU dan jajarannya sengaja digagas oleh KPU demi mengundang partisipasi aktif dan antusias masyarakat.

Syarat pemilih menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (2) adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai ketetapan hukum tetap, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP elektronik (e-KTP), dalam hal pemilih tidak belum memiliki e-KTP dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil setempat serta tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Provinsi Jawa Barat, dari jumlah penduduk 44.039.313 jiwa, jumlah wajib KTP sebanyak 31.780.151 orang dan yang sudah memiliki e-KTP sebanyak 29.887.332 orang (94,04 persen).

Adapun yang sudah melakukan perekaman data sebanyak 31.338.189 (98,61 persen) serta belum perekaman sejumlah 441.962 (1,39 persen).

Dari data tersebut, hampir 100 persen penduduk di Jawa Barat sudah melakukan perekaman e-KTP sehingga tidak mengancam hak pilih warga negara.

Menjawab atas beberapa permasalahan dan titik rawan pada pemuktahiran daftar pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah meluncurkan Gerakan Awasi Coklit, di mana seluruh pihak dapat terlibat untuk melakukan pengawasan pada tahapan pencocokan dan penelitian. Hal ini dilakukan agar warga negara yang sudah memenuhi syarat tercatat di DPT.

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com