Pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota menyoroti titik fokus pengawasan di antaranya pemetaan daerah/TPS rawan, pencermatan dokumen/data, pemeriksaan akurasi, penilaian kepatuhan prosedur dan keterlibatan stakeholder.
Pertama, pemetaan daerah atau tempat pemungutan suara (TPS) rawan dilakukan untuk mengetahui permasalahan awal yang muncul sebelum coklit dilakukan.
Kedua, pencermatan dokumen/data dilakukan dengan memastikan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) telah dikondolidasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh pemerintah kepada KPU.
Pencermatan ini juga dilakukan dengan memastikan penyusunan daftar pemilih menggunakan konsolidasi DP4 dan DPT terakhir, memastikan proses sinkronisasi DP4, dan DPT pemilu terakhir dijalankan oleh KPU, daftar pemilih dimutakhirkan dan diumumkan secara luas oleh PPS, serta memastikan seluruh berkas dokumen daftar pemilih memuat identitas kependudukan pemilih yang memenuhi syarat secara lengkap.
Ketiga, pemeriksaan akurasi. Pemeriksaan dilakukan oleh PPL dibantu oleh pengawas pemilu di tingkat kecamatan dengan pengujian secara sampling untuk menguji keabsahan proses coklit telah dilakukan oleh petugas pemuktahiran daftar pemilih dengan menanyakan langsung kepada pemilih.
Keempat, penilaian kepatuhan prosedur. Pengawasan dilakukan kepada PPDP menjalankan standar prosedur operasional (SOP) dengan baik dan benar, memastikan KPU dan jajarannya ke bawah melakukan keterbukaan akses dan informasi atas penyelenggaraan tahapan pemuktahiran daftar pemilih yang dilaksanakan, memastikan seluruh rekomendasi pengawas pemilu ditindaklanjuti oleh KPU di tingkatannya serta memastikan seluruh pemilih memenuhi syarat terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat dilakukan pencoretan.
Kelima, keterlibatan stakeholder. Seluruh elemen masyarakat yang menjadi pengawas partisipatif diharapkan terlibat dalam melakukan pengawasan, paling tidak memastikan bahwa dirinya terdaftar di DPT serta melaporkan jika ada petugas yang tidak benar melakukan tugas coklit di lapangan.
Sanksi pelanggaran
Pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 177 menyebut bagi siapa saja yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, mengenai diri sendiri atau orang lain tentang sesuatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 3 juta dan paling banyak Rp 12 juta.
Pasal ini berlaku bagi setiap orang yang memberikan keterangan palsu pada proses pemuktahiran daftar pemilih, baik itu masyarakat, penyelenggra pemilu, ataupun pasangan calon.
Lebih lanjut dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 177A ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
Sementara itu, sanksi yang berlaku untuk orang yang menghalang-halangi penyelenggara dalam melaksanakan tugas menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 198 A bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilu dalam melakukan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 24 juta.
Kasus menghalang-halangi penyelenggara pemilu pernah terjadi di Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya pada Pilkada 2017, saat PPDP melakukan coklit di sebuah rumah kemudian tidak diterima dengan baik dan merobek dokumen yang sedang dibawa oleh PPDP.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kota Tasikmalaya dan diproses di Gakkumdu.
Beberapa kasus yang terjadi pada pilkada sebelumnya pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih, diharapkan tidak terjadi kembali dan stakeholder dapat bekerja sama untuk mewujudkan kualitas daftar pemilih yang akurat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.