Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Neni Nur Hayati
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Pendataan Pemilih Pilkada dan Segala Permasalahannya

Kompas.com - 30/01/2018, 17:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

Pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota menyoroti titik fokus pengawasan di antaranya pemetaan daerah/TPS rawan, pencermatan dokumen/data, pemeriksaan akurasi, penilaian kepatuhan prosedur dan keterlibatan stakeholder.

Pertama, pemetaan daerah atau tempat pemungutan suara (TPS) rawan dilakukan untuk mengetahui permasalahan awal yang muncul sebelum coklit dilakukan.

Kedua, pencermatan dokumen/data dilakukan dengan memastikan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) telah dikondolidasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh pemerintah kepada KPU.

Pencermatan ini juga dilakukan dengan memastikan penyusunan daftar pemilih menggunakan konsolidasi DP4 dan DPT terakhir, memastikan proses sinkronisasi DP4, dan DPT pemilu terakhir dijalankan oleh KPU, daftar pemilih dimutakhirkan dan diumumkan secara luas oleh PPS, serta memastikan seluruh berkas dokumen daftar pemilih memuat identitas kependudukan pemilih yang memenuhi syarat secara lengkap.

Ketiga, pemeriksaan akurasi. Pemeriksaan dilakukan oleh PPL dibantu oleh pengawas pemilu di tingkat kecamatan dengan pengujian secara sampling untuk menguji keabsahan proses coklit telah dilakukan oleh petugas pemuktahiran daftar pemilih dengan menanyakan langsung kepada pemilih.

Keempat, penilaian kepatuhan prosedur. Pengawasan dilakukan kepada PPDP menjalankan standar prosedur operasional (SOP) dengan baik dan benar, memastikan KPU dan jajarannya ke bawah melakukan keterbukaan akses dan informasi atas penyelenggaraan tahapan pemuktahiran daftar pemilih yang dilaksanakan, memastikan seluruh rekomendasi pengawas pemilu ditindaklanjuti oleh KPU di tingkatannya serta memastikan seluruh pemilih memenuhi syarat terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat dilakukan pencoretan.

Kelima, keterlibatan stakeholder. Seluruh elemen masyarakat yang menjadi pengawas partisipatif diharapkan terlibat dalam melakukan pengawasan, paling tidak memastikan bahwa dirinya terdaftar di DPT serta melaporkan jika ada petugas yang tidak benar melakukan tugas coklit di lapangan.

Sanksi pelanggaran

Pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 177 menyebut bagi siapa saja yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, mengenai diri sendiri atau orang lain tentang sesuatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 3 juta dan paling banyak Rp 12 juta.

Pasal ini berlaku bagi setiap orang yang memberikan keterangan palsu pada proses pemuktahiran daftar pemilih, baik itu masyarakat, penyelenggra pemilu, ataupun pasangan calon.

Lebih lanjut dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 177A ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Sementara itu, sanksi yang berlaku untuk orang yang menghalang-halangi penyelenggara dalam melaksanakan tugas menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 198 A bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilu dalam melakukan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 24 juta.

Kasus menghalang-halangi penyelenggara pemilu pernah terjadi di Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya pada Pilkada 2017, saat PPDP melakukan coklit di sebuah rumah kemudian tidak diterima dengan baik dan merobek dokumen yang sedang dibawa oleh PPDP.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kota Tasikmalaya dan diproses di Gakkumdu.

Beberapa kasus yang terjadi pada pilkada sebelumnya pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih, diharapkan tidak terjadi kembali dan stakeholder dapat bekerja sama untuk mewujudkan kualitas daftar pemilih yang akurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com