Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berterima Kasih ke PDI-P karena Dukung Putusan MK Soal Verifikasi Faktual

Kompas.com - 29/01/2018, 18:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, sempat ada perdebatan panjang begitu Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terutama dari Komisi II DPR dan Pemerintah. Namun, kata Arief, PDI-P salah satu partai yang mendukung KPU untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

"KPU berterimakasih dengan PDI-P karena pernyataan dan sikap yang cepat merespon putusan MK untuk mendukung kebijakan yang begitu putusan dikeluarkan, KPU bersikap untuk melaksanakan putusan MK," ujar Arief saat membuka acara verifikasi faktual di kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Dengan adanya putusan MK, verifikasi faktual juga harus dilakukan terhadap 12 parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 lalu.

Sementara sebelumnya, KPU hanya berkewajiban melakukan verifikasi faktual terhadap parpol baru yang hendak mendaftarkan diri untuk pemilu 2019.

Arief berharap, kerjasama yang baik antara penyelenggara pemilu dengan peserta tidak hanya berlangsung selama verifikasi faktual berlangsung.

(Baca juga: Ini Pesan Prabowo kepada Ketua KPU dan Bawaslu)

Bahkan sampai dua tahun ke depan untuk menyukseskan Pilkada dan Pemilu serentak.

Ia mengatakan, KPU, Bawaslu, dan DKPP tidak bisa menjalani proses tersebut dengan lancar sendirian.

"Dukungan parlemen dan pemerintah dibutuhkan. Yang sering komunikasi dengan kita Komisi II dan pemerintah kita berhubungan dengan Mendagri," kata Arief.

KPU menyatakan bahwa PDI-P memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat pusat.

Selanjutnya, PDI-P harus memenuhi syarat verfak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Setelah semua tingkatan memenuhi syarat, maka KPU bisa memutuskan apakah partai tersebut bisa menjadi peserta pemilu 2019 atau tidak pada 17 Februari mendatang.

"Untuk menginstruksikan, monitoring perkembangan verfak pengurus tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu, tidak ada sengketa," kata Arief.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi II DPR menilai putusan MK tak berlaku surut dan tak ditindaklanjuti tahun ini. KPU diusulkan menerapkan putusan MK soal verifikasi faktual pada Pemilu 2024.

Sementara partai politik yang telah mengikuti proses verifikasi pada Pilpres 2014 dan memiliki kursi di parlemen tak perlu lagi mengikuti proses yang sama pada Pilpres 2019 mendatang.

Kompas TV Partai Hanura dinyatakan lolos verifikasi faktual sebagai partai calon peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com