Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Peserta Pemilu 2014 "Tawar-menawar" Jadwal Verifikasi Faktual

Kompas.com - 25/01/2018, 18:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyurati 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 untuk mengikuti proses verifikasi faktual sebagai bagian dari pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Sejumlah parpol saat ini masih "tawar-menawar" jadwal yang sudah disusun KPU. Adapun 12 parpol lama tersebut adalah Partai Golkar, PDI-P, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS, PAN, PPP, Hanura, Partai Nasdem, PKB, PKPI, dan PBB.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, KPU sudah memberitahukan jadwal verifikasi faktual 12 parpol tersebut, partai mana saja yang akan diverifikasi faktual pada Minggu (28/1/2017) dan Senin (29/1/2018).

"Nah, itu ternyata mendapat respons dari parpol. Ada yang mengajukan penyesuaian jadwal. Yang semula dijadwalkan pukul 10.00 minta pukul 12.00. Ada yang dijadwalkan pukul 12.00, minta pukul 04.00 sore," kata Arief ditemui seusai pemaparan "Pencapaian 2017 & Proyeksi 2018 Bawaslu" di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

(Baca juga: Perubahan Metode Verifikasi Faktual KPU Pengaruhi Kualitas Pemilu)

Dengan adanya tawar-menawar jadwal verifikasi faktual itu, KPU kembali menyusun jadwal untuk 12 partai politik. Arief mengatakan, KPU menunggu kepastian kesiapan dari parpol untuk diverifikasi faktual sampai Jumat (26/1/2018).

"Nanti hari Sabtu (27/1/2018) kami putuskan. Itu tidak bisa diubah lagi karena KPU harus mengatur tim untuk pergi ke mana saja," kata Arief.

Arief berharap, dalam memilih jadwal verifikasi faktual, parpol juga mempertimbangkan beban KPU.

"Kalau Senin, kalau jarak antar-(kantor DPP)-partai cukup jauh kan jalanan padat. Kalau Minggu, mungkin masih longgar," kata dia.

(Baca juga: KPU Harusnya Tak Sulit Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol)

Rencana teknisnya, dalam satu hari KPU akan membagi proses verifikasi faktual menjadi empat slot jadwal. Masing-masing satu jam, yaitu pukul 10.00-11.00, 12.00-13.00, 14.00-15.00, dan terakhir pukul 16.00-17.00.

"Di setiap sesi tidak boleh lebih dari tiga partai. Jadi tidak bisa semua partai minta satu jadwal. KPU tidak memiliki tim sebanyak itu. Tim yang dimiliki KPU paling banyak tiga orang," kata Arief.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, verifikasi faktual di tingkat DPP (pusat) dan DPW/DPD/KIP Aceh (provinsi) akan dilangsungkan selama tiga hari mulai 28 Januari hingga 30 Januari 2018.

Sementara verifikasi faktual di tingkat DPC/KIP (kabupaten/kota) akan dilangsungkan selama tiga hari mulai 30 Januari hingga 1 Februari 2018. Verifikasi faktual keanggotaan parpol akan dilakukan pada tingkat kabupaten/kota.

Kompas TV Komisi II DPR menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com