JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengusulkan pemerintah untuk membentuk tim pengkaji peraturan daerah yang tengah disusun.
Hal itu bertujuan agar tak ada perda yang menyimpang dari rencana pembangunan nasional yang telah dicanangkan.
Menurut Mahfud MD, hal itu dilatarbelakangi saat pemerintah gagal menghapuskan 3.200 perda yang dinilai bertentangan dengan kepentingan pembangunan nasional lantaran putusan MK melarangnya.
"Sehingga semua sekarang terbengkalai, 3.200 atau berapa itu yang tahun itu sudah diperintahkan siapkan pembatalan. Tapi enggak jadi sampai hari ini, karena dilarang oleh MK," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
(Baca juga: Ada 62.000 Aturan, Indonesia Dianggap "Obesitas Regulasi")
Mahfud menambahkan, saat ini justru semakin banyak perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Proses pembatalannya juga harus melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA) yang memakan waktu tujuh bulan.
Dengan demikian perda-perda itu bisa menghambat beberapa program strategis pemerintah ke depan. Karena itu, Mahfud mengatakan, pembentukan tim pengkaji penyusunan perda mampu mengatasi permasalahan tersebut.
"Anda bayangkan kalau ribuan harus di-JR (judicial review atau uji materi) ke MA karena salah misalnya. Maka kita bersepakat mencari alternatif lain yang dibenarkan oleh UUD yaitu legislative review," kata Mahfud.
"Di mana Pemerintah nanti membuat semacam tim untuk meminta daerah yang bersangkutan itu mengubah sendiri itu bisa cepet, sebulan bisa 100-200 (perda)," ujar dia.
(Baca juga: Atasi "Obesitas" Regulasi, Jokowi Diminta Keluarkan Perpres Gantikan Semua Permen)