JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah daerah bisa membuat peraturan daerah dengan mengacu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Melalui perda, lanjut Tjahjo, pemda bisa melarang ormas yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Jadi daerah juga akan membuat perda, ormas apa pun, baik yang terdaftar di pemerintah atau tidak. Kalau dia punya pikiran yang bertentangan dengan NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, ya harus dilarang," kata Tjahjo, di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
(Baca juga: GP Ansor DKI Jakarta Dorong Pemprov Terbitkan Perda Terkait Intoleransi)
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan, perda merupakan hak pemerintah daerah.
Sebetulnya tanpa menunggu ada perppu, pemerintah daerah bisa membuat perda terkait ormas yang anti-Pancasila.
Sebab, sudah ada instruksi dari Mendagri agar pemda membuat perda yang memungkinkan untuk mencegah ormas yang anti Pancasila dan NKRI.
"Prosesnya sudah melalui instruksi Mendagri yang disampaikan kepada daerah, sebelum perppu ditetapkan dan ormas HTI dibubarkan. Itu sudah dibuat itu," ujar Soedarmo.