Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Yang Dipidana Bukan Status LGBT, tapi Perilakunya

Kompas.com - 23/01/2018, 19:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan pemidanaan terhadap LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) bukan pada statusnya melainkan perilakunya. Hal itu disampaikan Arsul menanggapi ramainya pembahasan isu pemidanaan terhadap LGBT dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP.

"Soal itu ingin saya tegaskan bahwa yang di pidana itu bukan karena orang itu berstatus LGBT. Itu harus diingat. Yang dipidana adaah perilakunya yang menyimpang," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Sehingga, lanjut Arsul, jika perilaku seksual LGBT tertangkap di ruang publik, maka baru akan diproses hukum dan dipidanakan. Ia menambahkan pemidanaan tak terbatas pada perilaku seks LGBT, tetapi juga perizinahan antara laki-laki dan perempuan dewasa.

Di dalam RUU KUHP ini, DPR ingin mengatur soal perzinahan di luar pernikahan yang belum diatur UU KUHP, baik sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin. Di dalam Pasal 284 KUHP, sebuah tindakan bisa dikenakan pidana zina bila dilakukan seseorang yang sudah menikah kepada lawan jenisnya.

Baca juga : Isu Zina dan LGBT , Jualan Partai di Tahun Politik?

Namun, kata Arsul, hal itu belum disepakati oleh seluruh anggota panitia kerja (panja) RUU KUHP yang hingga saat ini masih melakukan pembahasan.

Arsul mengatakan dari delapan fraksi yang hadir saat rapat sepakat terhadap pemidanaan atas perluasan pasal perzinahan.

"Nah yang enggak hadir kami enggak tahu karena yang enggak hadir kan PAN sama Hanura. Ya kita tanya nanti," papar Arsul.

"Tapi sudah terjadi gegeran karena pernyataanya Pak Zulkifli Hasan. Itu kan seharusnya tidak usah karena dari awal tidak ada satu fraksi pun yang menyatakan menolak," lanjut anggota Panja KUHP itu.

Kompas TV Pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang mengatakan jika ada pembahasan terkait legalitas LGBT di DPR langsung memunculkan kontroversi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com