JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beberapa waktu lalu telah membuka layanan pengaduan bagi anak yang diduga kecanduan gadget (gawai).
Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime KPAI Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan, baru dua hari layanan tersebut dibuka, KPAI sudah menerima sekitar 10 laporan anak kecanduan gadget.
"Ada sekitar 10 laporan. Saya belum melihat detilnya. Tetapi itu datang bukan hanya dari Jabodetabek saja, tetapi juga dari luar Jabodetabek. Saya lihat ada yang dari Jawa Timur," kata Margaret ditemui di KPU RI, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Margaret mengatakan, rata-rata para pelapor ini mengkonsultasikan tingkat kecanduan gadget anaknya. Namun, sejauh ini menurut Margaret belum ada kasus kecanduan di taraf akut sebagaimana yang terjadi di Bondowoso.
Dia menjelaskan, setelah laporan diterima, maka KPAI akan melihat sejauh mana kecanduan dari anak yang bersangkutan.
Apabila masih taraf rendah, maka KPAI akan memberikan konsultasi kepada orang tua si anak.
(Baca: KPAI Buka Layanan untuk Anak Kecanduan "Gadget")
Tetapi, apabila sudah dalam taraf akut maka KPAI akan memberikan rekomendasi atau menyalurkannya ke rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan KPAI.
"Laporannya itu, mereka menyampaikan gambaran anaknya seperti apa dengan gadget-nya," kata Margaret.
Secara umum, orang tua atau para pelapor ini mengeluhkan kondisi anak yang susah distop ketika bermain gadget.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.