Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Penyelesaian Pelanggaran HAM Jadi Utang Sejarah Indonesia

Kompas.com - 22/01/2018, 22:00 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan, lembaganya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Tanah Air.

Ahmad menyebut, tidak mungkin kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air dibiarkan tanpa diselesaikan.

"Komitmen kami, tidak mungkin kami biarkan terus menerus pelanggaran HAM berat ini tidak ada penyelesaian sama sekali. Karena dia akan tetap menjadi utang sejarah, tidak hanya (buat) Komnas tapi bangsa Indonesia," kata Ahmad, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).

Komitmen ini, menurut dia, sudah disampaikan tujuh komisioner Komnas HAM, termasuk dirinya, kepada pemerintah.

(Baca juga: Kontras Nilai Pidato Jokowi Abai soal Hak Asasi Manusia)

Menurut dia ada sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terus didesak masyarakat untuk segera diselesaikan.

Kasus itu meliputi Tragedi 1965-1966, peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa-peristiwa Trisakti-Semanggi I-II, peristiwa Wasior-Wamena 2003, peristiwa Jambu Keupok di Aceh di 2003, dan peristiwa simpang KKA di Aceh 1999.

Ahmad menyatakan, hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap sembilan peristiwa itu belum ditindaklanjuti Jaksa Agung.

(Baca juga: Pemerintah Dinilai Abai Selesaikan Pelanggaran HAM, Tiga Hal Dijadikan Dalih)

Selain sembilan peristiwa itu, pihaknya juga menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Rumah Geudong Aceh 1989-1998, Bumi Flora 1998, Timang Gajah-Benar Meriah 1998-2003.

"Komnas HAM pada saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pelanggaran HAM peristiwa Dukun Santet dan Peristiwa Paniai di Papua," ujar Ahmad.

Terhadap hasil penyelidikan yang sudah diselesaikan, akan diserahkan kepada Jaksa Agung.

"Komnas HAM akan melakukan upaya agar ada jalan penyelesaian berbagai peristiwa dimaksud baik melalui jalur yudisial maupun non yudisial," ujar Ahmad.

Kompas TV Presiden kembali mengingatkan agar birokrat harus mendahulukan kepentingan masyarakat bawah dalam membuat keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com