Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: Prinsipnya, Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Harus Dipenuhi

Kompas.com - 22/01/2018, 18:20 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan sikapnya pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemenuhan hak sipil warga penghayat kepercayaan.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

Dengan demikian, warga penganut penghayat kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

Meski muncul pro dan kontra terkait putusan MK tersebut, namun Menteri Lukman memastikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut dan memenuhi hak sipil warga penghayat kepercayaan.

"Poinnya penghayat kepercayaan di dalam KTP-nya itu ada identitas terkait kepercayaan yang dianutnya. Prinsipnya pemenuhan hak sipil para penghayat kepercayaan ini diakomodasi melalui putusan MK yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah," ujar Lukman saat ditemui di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).

(Baca juga: Pemerintah Didesak Realisasikan Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan)

Lukman menuturkan, saat ini pemerintah di bawah Kementerian Dalam Negeri, masih menyusun konsep dalam menindaklanjuti putusan MK.

Pemerintah pun telah meminta masukan dari berbagai pihak, baik dari kelompok penghayat kepercayaan maupun majelis keagamaan seperti MUI, PGI dan KWI.

"Tentu ini kewenangan Kementerian Dalam Negeri yang setahu saya masih terus didalami, masih terus mencari dan menerima berbagai masukan, tidak hanya dari penghayat kepercayaan karena dari antara mereka juga beragam ya pandangannya, juga dari majelis agama yang lain," tuturnya.

Selain itu, menurut Lukman, masih terdapat perbedaan pendapat atau diskursus terkait pencantuman kepercayaan dalam KTP.

(Baca juga: Hapus Diskriminasi Penghayat Kepercayaan)

Sejumlah pihak menilai kolom agama bisa disatukan dengan kolom kepercayaan. Sementara pendapat lain menyatakan bahwa antara kolom agama dan kolom kepercayaan harus dibuat berbeda.

Sebab, diskursus yang terjadi masih mempersoalkan apakah kepercayaan itu bisa disamakan dengan agama.

"Ini yang masih didalami apakah bisa dicantumkan kolom agama garis miring kepercayaan atau sendiri-sendiri," kata Lukman.

"Karena ini masih menjadi diskursus apakah kepercayaan itu termasuk agama. Bahkan di kalangan para penghayat itu juga masih beragam," ucapnya.

Kompas TV Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau masyarakat untuk tak mudah tergiur paket perjalanan umrah murah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com