Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Akan Ada E-KTP Khusus Warga Penghayat Kepercayaan

Kompas.com - 20/01/2018, 11:24 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri menanggapi usulan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ingin ada e-KTP khusus bagi warga penghayat kepercayaan. Nantinya, di dalam e-KTP tersebut dicantumkan kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama. 

"Kalau secara teknis tidak ada e-KTP baru. Blangkonya tetap sama. Kami tinggal menyesuaikan saja diaplikasinya. Tidak ada e-KTP bentuk baru. Bentuknya tetap sama," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah melalui pesan singkat, Sabtu (20/1/2018).

Zudan menerangkan, terkait dengan usulan MUI tersebut, pihaknya jauh hari telah melakukan kajian dan hasilnya sudah dilaporkan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan  Wiranto.

"Hasil kajian berisi empat alternatif, salah satunya seperti usulan MUI tersebut," kata Zudan.

Baca juga: MUI Usulkan e-KTP Khusus bagi Penghayat Kepercayaan

Saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan dari hasil kajian yang diserahkan ke Menko Polhukam tersebut.

"Semua sedang digodok di Menko Polhukam. Mendagri sudah menyampaikan kajian tersebut. Sekarang menunggu keputusan lebih lanjut dari Pak Menko Polhukam," katanya.

Sebagaimana diketahui, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 97/PPU-XIV/2016, status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

Namun, MUI tak justru menyayangkan putusan MK tersebut. MUI pada akhirnya usul agar ada e-KTP untuk warga penghayat kepercayaan.

Baca juga: Pemerintah Didesak Realisasikan Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan

MUI menganggap, e-KTP dengan kolom khusus bagi warga penghayat kepercayaan adalah solusi terbaik dalam melaksanakan putusan MK. Sebab, MUI memandang agama dan kepercayaan merupakan dua hal yang berbeda.

MUI pun mendorong pemerintah segera merealisasikan usulan tersebut agar hak sipil warga penghayat kepercayaan bisa dipenuhi. 

Meski demikian, MUI menampik anggapan bahwa usulan tersebut bersifat diskriminatif. 

Adanya perbedaan antara isi KTP elektronik untuk umat beragama dan penghayat kepercayaan bukanlah diskriminasi, melainkan bentuk perlakuan negara yang disesuaikan dengan ciri khas dan hak warga negara yang berbeda. 

Kompas TV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com