JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menganggap keliru apabila korupsi di sektor swasta hanya bisa ditangani oleh polisi dan jaksa.
Menurut Syarif, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seharusnya juga memberikan kewenangan kepada KPK.
"Jika korupsi sektor swasta hanya dapat diinvestigasi oleh Polri dan Kejaksaan, itu adalah suatu kesalahan atau kebodohan berpikir. Karena tidak ada alasan filosofi/sosial/legal yang dapat membenarkan hal tersebut," kata Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2018).
Menurut Syarif, dimasukkannya korupsi sektor swasta dalam draf rancangan KUHP adalah suatu kemajuan. Hal itu telah sesuai dengan konvensi antikorupsi.
Namun, sebagaimana lembaga antikorupsi di negara lain, menurut Syarif, KPK juga harus diberikan kewenangan untuk menangani kasus korupsi di sektor swasta.
(Baca juga: Korupsi di Sektor Swasta Akan Diatur Juga dalam KUHP)
Pada dasarnya, KPK merupakan penegak hukum yang diberikan tugas oleh undang-undang untuk menangani korupsi.
"KUHP Indonesia nanti akan jadi bahan tertawaan, karena KPK dilarang menyidik atau menuntut korupsi sektor swasta. Padahal, semua lembaga antikorupsi negara lain seperti ICAC, CPIB, SFO, FBI, SPRM melakukan penyidikan korupsi sektor swasta dan sektor publik," kata Syarif.
DPR dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana.
Pasal dalam Rancangan KUHP tersebut merumuskan empat jenis tindak pidana, yakni penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.
Namun, anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, setelah rancangan KUHP disahkan, maka hanya kepolisian dan kejaksaan yang berwenang untuk menangani seluruh kasus korupsi di sektor swasta.
Menurut dia, KPK sudah diatur hanya menangani tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.
(Baca juga: KPK Ingin Diberi Kewenangan Tangani Korupsi Sektor Swasta di KUHP)