Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Hakim terhadap PT DGI Dinilai Sejarah Baru Menghukum Korporasi

Kompas.com - 03/12/2017, 08:46 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Institute for Criminal Jutice Reform (ICJR) menilai putusan hakim dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi, telah membuka sejarah baru dalam menghukum korporasi.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menghukum PT DGI atau yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) untuk membayar uang pengganti.

"Kami mengapresiasi putusan ini. Menurut ICJR, ini merupakan putusan yang cukup bersejarah," kata peneliti ICJR Dirga Sustira dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/11/2017).

Dalam persidangan, majelis Hakim membebankan pembayaran uang pengganti kepada PT DGI atau PT NKE sebesar Rp 14,4 miliar untuk proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. Perusahaan yang sama juga diharuskan bayar uang penggnati sebesar Rp33,4 miliar untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga : PT DGI atau PT NKE Dihukum Bayar Uang Pengganti oleh Hakim

Hakim menilai bahwa selama persidangan berlangsung, Dudung Purwadi tidak terbukti melakukan tindakan memperkaya diri sendiri. Namun dia terbukti memperkaya orang lain dan korporasi.

"Putusan tersebut bisa menjadi rujukan maupun preseden bagi kasus korupsi lainnya yang melibatkan korporasi. Ini langkah yang efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi," kata Dirga.

Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi KPK untuk segera mengambil langkah cepat dan responsif dalam menangani kasus  yang melibatkan korporasi. Apalagi, hal itu telah diperkuat Peraturan Mahkama Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. 

"Diharapkan KPK tidak ragu-ragu lagi dalam menuntut korporasi sebagai terdakwa korupsi di Indonesia," kata  Dirga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com