JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menginginkan agar kewenangan KPK menangani korupsi di sektor swasta diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dalam KUHP harus ada pasal yang mengatakan bahwa KPK juga memiliki kewenangan penanganan tindak pidana korupsi yang termuat dalam KUHP," ujar Syarif, saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2018).
Menurut Syarif, dimasukkannya korupsi sektor swasta dalam KUHP merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Syarif menilai, hal itu merupakan suatu kemajuan dan sesuai dengan konvensi anti-korupsi.
Baca juga: Korupsi di Sektor Swasta Akan Diatur Juga dalam KUHP
DPR dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana.
Pasal dalam Rancangan KUHP tersebut merumuskan empat jenis tindak pidana, yakni penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.
Baca juga: Ketentuan dalam Rancangan KUHP Dinilai Persulit Pemberantasan Narkotika
Namun, anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, setelah rancangan KUHP disahkan, maka hanya kepolisian dan kejaksaan yang berwenang untuk menangani seluruh kasus korupsi di sektor swasta.
Menurut dia, KPK sudah diatur hanya menangani tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.