Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan dalam Rancangan KUHP Dinilai Persulit Pemberantasan Narkotika

Kompas.com - 19/01/2018, 14:12 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Diaturnya ketentuan pidana narkotika dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) dinilai malah mempersulit pemberantasan narkotika di Indonesia.

Sebab, pendekatan dalam R-KUHP tersebut dinilai lebih mengedepankan penghukuman ketimbang pencegahan dan pengobatan.

"Masuknya delik pidana narkotika adalah langkah mundur dan akan menghancurkan sistem yang sudah dibuat untuk selesaikan permasalahan narkotika di Indonesia," ujar Koordinator Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Totok Yulianto di Kantor LBH Masyarakat, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

(Baca juga: DPR Diminta Tolak Pasal Narkotika Masuk Rancangan KUHP)

Menurut Totok, sejak awal pemerintah sebenarnya telah menggunakan pendekatan pencegahan dan rehabilitasi untuk mengatasi masalah narkotika.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah seolah menunjukkan sikap putus asa dalam mengatasi narkotika.

Penyelesaian masalah malah lebih mengutamakan penghukuman dan sanksi pidana. Bahkan, dalam R-KUHP, pemakai narkotika juga dikenai pidana pemenjaraan.

"Indonesia akan semakin terpuruk dalam mengatasi narkotika. Lihat saja, lapas malah menjadi pasar baru bagi narkotika. Sepertinya pemerintah sudah hopeless, sudah tidak ada harapan," kata Totok.

Kompas TV Kuat dugaan, sabu ini berniat dijual pada malam pergantian tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com