Sebab, pendekatan dalam R-KUHP tersebut dinilai lebih mengedepankan penghukuman ketimbang pencegahan dan pengobatan.
"Masuknya delik pidana narkotika adalah langkah mundur dan akan menghancurkan sistem yang sudah dibuat untuk selesaikan permasalahan narkotika di Indonesia," ujar Koordinator Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Totok Yulianto di Kantor LBH Masyarakat, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Menurut Totok, sejak awal pemerintah sebenarnya telah menggunakan pendekatan pencegahan dan rehabilitasi untuk mengatasi masalah narkotika.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah seolah menunjukkan sikap putus asa dalam mengatasi narkotika.
Penyelesaian masalah malah lebih mengutamakan penghukuman dan sanksi pidana. Bahkan, dalam R-KUHP, pemakai narkotika juga dikenai pidana pemenjaraan.
"Indonesia akan semakin terpuruk dalam mengatasi narkotika. Lihat saja, lapas malah menjadi pasar baru bagi narkotika. Sepertinya pemerintah sudah hopeless, sudah tidak ada harapan," kata Totok.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/19/14125381/ketentuan-dalam-rancangan-kuhp-dinilai-persulit-pemberantasan-narkotika