Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara Institute: E-KTP Khusus Penghayat Kepercayaan Timbulkan Diskriminasi

Kompas.com - 19/01/2018, 07:15 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute tak sepakat dengan usul Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah membuat e-KTP khusus bagi warga penghayat kepercayaan.

Usulan tersebut diberikan MUI sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya MK menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

"Kami memang setuju penerintah harus segera memenuhi hak-hak sipil penghayat kepercayaan. Tapi kami menolak ide e-KTP khusus bagi warga penghayat kepercayaan," ujar Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos saat dihubungi, Kamis (18/1/2018).

Menurut Bonar, dengan adanya e-KTP khusus berarti akan ada pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara.

Hal itu berpotensi menimbulkan tindakan diskriminatif terhadap warga penghayat kepercayaan.

Bonar menjelaskan, dalam perspektif HAM tidak dibedakan antara agama (religion) dan kepercayaan (belief).

(Baca juga: Setara Institute: Hak Sipil Warga Penghayat Kepercayaan Harus Segera Dipenuhi)

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos di Kantor Setara, Jakarta, Senin (28/9/2015)KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos di Kantor Setara, Jakarta, Senin (28/9/2015)

 

Artinya, antara agama dan kepercayaan harus diperlakukan secara sama.

"Bahkan dalam perspekif HAM, non-believers juga harus diperlakukan sama," kata Bonar.

Ia pun mengusulkan agar pemerintah membuat ketentuan sesuai putusan MK. Kolom agama dalam e-KTP tak perlu diubah dan status penghayat kepercayaan dicantumkan tanpa perlu merinci aliran yang dianut.

"Ya dicantumkan saja penghayat kepercayaan tanpa menyebut varian atau aliran kepercayaannya. kolom agama tidak usah diubah," ucap Bonar.

"E-KTP harus seragam, tidak boleh ada pembedaan bagi kelompok-kelompok tertentu. Bahkan menurut kami kolom agama ini tidak terlalu penting di kartu identitas," tuturnya.

Sebelumnya Dewan Pimpinan MUI mengusulkan kepada pemerintah agar membuat e-KTP khusus bagi warga penghayat kepercayaan.

Di dalam e-KTP tersebut dicantumkan kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama.

Sementara untuk warga negara yang memeluk agama dan telah mempunyai KTP elektronik, tidak dilakukan perubahan atau penggantian KTP elektronik sama sekali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

World Water Forum ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Nasional
Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal 'Statement'

Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal "Statement"

Nasional
Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Nasional
KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

Nasional
KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Nasional
21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com