Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Periksa Zulkifli Muhammad Ali sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Kompas.com - 18/01/2018, 12:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Zulkifli Muhammad Ali, seorang pemuka agama akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan menyebar ujaran kebencian dan diskriminasi SARA.

Rencananya ia akan diperiksa pada pukul 13.00 WIB.

Koordinator tim pembela Zulkifli, Novel Bamukmin mengatakan, Zulkifli nanti akan didampingi sejumlah anggota Alumni Aksi 212.

Diketahui, Aksi 212 dilakukan 2 Desember 2016 sebagai gerakan mereka terhadap kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Semalam kita sudah kumpul advokat, tokoh masyarakat, agama sudah koordinasi. Kami putuskan hari ini mengawal semaksimal mungkin mendampingi ustad Zulkifli di Bareskrim," ujar Novel saat dihubungi, Kamis (18/1/2018).

Novel mengatakan, Zulkifli kooperatif dengan proses hukum yang menjeratnya. Zulkifli sudah tiba di Jakarta dari Payakumbuh, Sumatera Barat, sejak Rabu (17/1/2018) malam.

Setelah itu, ia berkoordinasi dengan Alumni 212 yang sepakat mendampinginya ke Bareskrim Polri.

"Begitu luar biasa respon. Banyak yang minta bergabung, ya kami tampung semuanya. Lebih dari 100 hingga saat ini. Itu akan berjalan terus," kata Novel.

Novel membantah bahwa pernyataan Zulkifli dalam ceramahnya merupakan ujaran kebencian. Apa yang dikatakan Zulkifli, kata dia, merupakan keprihatinan pada pemerintah saat ini.

(Baca juga: 11 Kasus Ujaran Kebencian dan Hoaks yang Menonjol Selama 2017)

 

Ia juga mengatakan, penetapan Zulkifli sebagai tersangka dianggap sebagai bentuk kezhaliman terhadap pemuka agama.

"Ulama menyampaikan dakwah yang memang saat ini kita melihat dari pemerintah yang tidak berpihak. Ulama menyampaikan itu apa yang kondisi saat ini," kata Novel.

Sebelumnya, polisi menilai Zulkifli menyampaikan kalimat bernada kebencian dan provokatif melalui ceramah yang dia sampaikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal memastikan bahwa penyidik menemukan minimal dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Zulkifli sebagai tersangka.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Kemudian, ditambah dengan keterangan ahli untuk menilai apakah ada unsur pidana dalam penyampaian Zulkifli.

Namun, Iqbal tidak menjelaskan ceramah apa yang dipermasalahkan dalam kasus ini.

"Itu nanti teknis. Kita tidak bisa sampaikan ke publik," kata dia, Rabu (17/1/2018).

Zulkifli dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com