JAKARTA, KOMPAS.com — Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Hanura kubu Safaruddin Sudding memutuskan pemberhentian Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Munaslub tersebut disebut dihadiri 27 DPD dan 401 DPC Hanura.
Ketua DPD Hanura Sumatera Selatan Mularis Djahri menuding OSO telah melakukan kesalahan fatal yang tidak bisa ditoleransi. Kesalahan itu terkait uang partai.
"Rp 200 miliar dipindahkan ke rekening pribadi OSO. Dana yang harusnya dimasukkan ke kas partai, dimasukkan ke rekening pribadi OSO," ujarnya saat memberikan pandangan umum dalam Munaslub Hanura di kantor DPP Hanura, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018).
(Baca juga: Munaslub Hanura Kubu Sudding Putuskan Ketua Umum Oesman Sapta Dipecat)
Beberapa perwakilan DPD lainnnya juga menyoroti dugaan penyelewengan uang partai Rp 200 miliar oleh Oesman.
Para perwakilan DPD mendesak agar OSO mempertanggungjawabkan dugaan penyelewengan dana partai tersebut.
(Baca juga: Kubu Oesman Sapta Minta Kelompok Sudding Kembali ke Jalan yang Benar)
"Ketua DPD Sumatera Selatan mendesak agar DPP memeriksa mantan Ketua Umum Oesman Sapta Odang," katanya.
Sementara itu, Sekjen Hanura kubu Oesman, Herry Lontung, membantah tuduhan tersebut.
"Itu hanya alasan untuk memecat ketua umum," kata Herry di tempat terpisah.