JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Pol Martuani Sormin mengatakan, internal Polri sudah pernah memeriksa Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto.
Hasilnya kemudian disampaikan kepada KPK.
Ia mengatakan, jika penyidik KPK ingin memeriksa kembali Reza, maka dilakukan di Mabes Polri dan berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri.
"Kan sudah diperiksa pertama. Masih dibutuhkan keterangannya, jadi koordinasikan ke penyidik KPK diperiksa kembali di Mabes Polri," ujar Martuani saat dihubungi, Selasa (16/1/2018).
(Baca juga : KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang terhadap Ajudan Setya Novanto)
Martuani mengatakan, ada nota kesepahaman antara Polri dan KPK soal pemeriksaan anggota Polri terkait kasus di KPK.
Dalam perjanjian itu, KPK bisa melakukan pemeriksaan di kantor kepolisian.
"Kan kita kesepakatan MoU dengan KPK begini. Ada MoU kalau pemeriksaan anggota Polri di Propam," kata Martuani.
Sebelumnya, KPK menyurati Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian tembusan Kepala Divisi Hukum Polri agar menghadirkan Reza ke gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Sedianya, pekan lalu Reza diperiksa untuk tersangka Fredrich Yunadi. Namun, ia tidak hadir.
Akhirnya penyidik menjadwal ulang pemeriksaannya untuk Senin kemarin. Reza kembali tidak hadir dan KPK lagi-lagi menjadwal ulang pemeriksaannya.
(Baca juga : Polri Mengaku Belum Tahu Ada Permintaan KPK Hadirkan Ajudan Novanto)
Menurut Juru bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan Reza telah dikoordinasikan dengan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Telah dilakukan koordinasi dengan Kadiv Propam, waktu dan tempat pemeriksaan akan dijadwal ulang oleh penyidik," kata Febri.
KPK menduga ada persekongkolan antara Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Novanto.
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.