Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Khawatir Penetapan Peserta Pemilu 2019 Molor jika Jalankan Putusan MK

Kompas.com - 12/01/2018, 15:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) masih terus melakukan kajian untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 173 Undang-undang Pemilihan Umum.

Pasal itu mengatur verifikasi faktual parpol.

Sebab, menurut Ketua KPU Arief Budiman, pelaksanaan putusan MK akan berimplikasi terhadap ketentuan lain dalam Undang-undang Pemilu.

"KPU tidak mau tindak lanjut itu ternyata membuat implikasi hukum yang lain, yang kalau itu disengketakan, kemudian KPU bisa salah," kata Arief kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

(Baca juga : MK Putuskan Parpol Peserta Pemilu 2014 Harus Diverifikasi Faktual)

Arief mengatakan, Pasal 178 (2) Undang-undang Pemilu memerintahkan KPU untuk menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum pemungutan suara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka KPU harus mengumumkan parpol peserta pemilu 2019 pada 17 Februari 2018.

Dengan adanya putusan MK soal verifikasi faktual, maka KPU butuh waktu lebih untuk tahapan verifikasi faktual.

"(Akibatnya) Kalau KPU tidak mampu menetapkan pada 17 Februari, atau melampaui, apa yang kemudian terjadi?" ucap Arief.

(Baca juga : KPU Diminta Gerak Cepat Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol)

Setelah putusan MK pada Kamis (1/11/2018), KPU langsung menggelar rapat pleno pimpinan di malam harinya.

Arief juga mengatakan telah memerintah tim kesekjenan untuk membuat kajian eksekusi putusan MK.

"Putusan nomor sekian, apa yang harus kita siapkan. Personel kita siap tidak melaksanakan itu. Tahapan kita masih cukup waktu, atau diformulasi ulang tidak seperti normal yang kita kerjakan," katanya.

Hari ini KPU meminta masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal putusan MK.

"Kalau eksekusi putusan MK itu berimplikasi terhadap tidak mampu dijalankannya pasal-pasal lain, maka kami akan konsultasi dengan pembuat Undang-undang. Sudah dijadwalkan Senin besok kita rapat dengan pembuat Undang-undang," pungkas Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com