Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presidential Threshold" 20 Persen, Demokrat Optimistis Usung Capres atau Cawapres

Kompas.com - 12/01/2018, 12:51 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengaku optimistis partainya bisa melaksanakan hasil keputusan Rapat Kerja Nasional (Rekernas) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mei 2017.

Dalam Rakernas tersebut diputuskan Demokrat bakal mengusung capres atau cawapres pada Pemilu 2019, baik dari internal maupun eksternal partai.

"Dengan adanya (presidential threshold) 20 persen, toh sesuatu itu masih kemungkinan terbuka luas," kata Agus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Ia mengatakan, Demokrat akan terus memantau peta politik ke depan untuk melaksanakan hasil Rakernas tersebut.

Baca juga: Yusril: Putusan MK soal Presidential Threshold Tak Sejalan dengan Spirit Konstitusi

Agus mengatakan, Majelis Tinggi Demokrat akan terus mengkaji partai mana yang akan menjadi partner Demokrat dalam berkoalisi di Pemilu Presiden 2019.

"Tetapi keputusannya memang belum keluar sekarang karena memang kami juga harus mempelajari peta politik yang terkini," lanjut dia.

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

Baca juga: Presidential Threshold 20 Persen, Gerindra Prediksi Hanya Ada 2 Capres di Pilpres 2019

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1/2018).

Adapun Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Dalam dalil yang diajukan, Partai Idaman antara lain menilai pasal tersebut sudah kedaluwarsa karena menggunakan hasil Pileg 2014 sebagai ambang batas Pilpres 2019.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa siapapun yang akan maju dalam Pemilu Presiden 2019 nanti, harus didukung oleh partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com