Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: Presidential Threshold 20 Persen hingga Ponsel di Era Nabi Nuh

Kompas.com - 12/01/2018, 06:44 WIB

1. MK Tolak Uji Materi "Presidential Threshold"

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1/2018).

Adapun Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Dalam dalil yang diajukan, Partai Idaman antara lain menilai pasal tersebut sudah kedaluwarsa karena menggunakan hasil Pileg 2014 sebagai ambang batas Pilpres 2019.

Partai Idaman juga menilai pasal tersebut tak relevan karena Pileg dan Pilpres 2019 digelar serentak.

Baca juga : MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold  


2. Dokter yang Rawat Novanto Jadi Tersangka, IDI Akan

Dr.H.Bimanesh Sutarjo, SpPD bersama salah satu penyidik KPK di RS Medika Permata Hijau tempat Setya Novanto dirawat Kompas.com/YOGA SUKMANA Dr.H.Bimanesh Sutarjo, SpPD bersama salah satu penyidik KPK di RS Medika Permata Hijau tempat Setya Novanto dirawat
Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyikapi penetapan dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Bimanesh merupakan dokter yang merawat mantan Ketua DPR Setya Novanto setelah kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, November 2017.

KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan.

Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi mengatakan, IDI sudah lama bekerja sama dengan KPK di bidang pencegahan korupsi.

"Nanti kami akan koordinasi, apakah bukti yang didapat KPK merupakan alat bukti yang masuk ranah profesi dia sebagai dokter atau masuk ranah pidana umum," ujar Adib kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2018).

Baca juga : Dokter yang Rawat Novanto Jadi Tersangka, IDI Akan Koordinasi dengan KPK


3. Jokowi Tanggapi Silang Pendapat JK, Luhut, dan Susi soal Penenggelaman Kapal

Presiden Joko Widodo saat hadir pada perayaan HUT PDI-P ke-45, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (10/1/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Presiden Joko Widodo saat hadir pada perayaan HUT PDI-P ke-45, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Presiden Joko Widodo angkat bicara soal silang pendapat di kabinet kerja terkait kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

Silang pendapat terjadi antara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Luhut meminta langkah Susi menenggelamkan kapal dihentikan dan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan fokus meningkatkan ekspor.

Pernyataan Luhut kemudian didukung Wapres Kalla. Namun, Susi menyatakan tetap konsisten pada kebijakannya karena merasa hal tersebut sesuai ketentuan undang-undang.

Presiden mengatakan sempat meminta Susi untuk fokus meningkatkan ekspor ikan. Permintaan itu disampaikan Presiden kepada Susi dalam rapat kabinet.

"Saya sampaikan ke Bu Susi, Bu sekarang konsentrasinya ke industri pengolahan ikan terutama yang mendorong untuk ekspor, ikan untuk ekspor karena ekspor kita turun. Itu saja," kata Presiden di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Baca juga : Jokowi Tanggapi Silang Pendapat JK, Luhut, dan Susi soal Penenggelaman Kapal


4. BPN Sarankan DKI Gugat ke PTUN soal HGB Reklamasi, Ini Tanggapan Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (6/1/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (6/1/2018).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih mempertanyakan proses penerbitan hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil sebelumnya sudah mengatakan, BPN tidak bisa membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi yang telah diterbitkan.

"Kalau kita lihat Perda Zonasi belum ada. Dari situ aja kita sudah tahu bagaimana bisa mengatur lahan-lahannya kalau Perdanya aja belum ada. Jadi zona ini dipakai untuk apa peruntukannya, bagaimana, belum ada. Jadi dasarnya enggak ada. Itu sebabnya saya bilang ditiadakan dulu sampai ada Perda," kata Anies di Balai Kota, Rabu (10/1/2018).

Anies mengatakan saat ini pihaknya masih menyiapkan revisi Raperda, sebelum menerbitkan Perda Zonasi. Ia meyakini tanpa ada Perda, HGB Pulau D tak seharusnya diterbitkan.

 Baca juga : BPN Sarankan DKI Gugat ke PTUN soal HGB Reklamasi, Ini Tanggapan Anies


5. "Kamilah Orangtua Bayi di Dalam Koper di Pinggir Jalan..."

Ice Rosnawati (21) dan Doni (22) Orang Tua biologis bayi dalam koper yang dibuang di pinggiran jalan raya dekat perumahan Villa Paradise, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) hanya bisa menyesali apa yang telah diperbuatnya.KOMPAS.COM/ HADI MAULANA Ice Rosnawati (21) dan Doni (22) Orang Tua biologis bayi dalam koper yang dibuang di pinggiran jalan raya dekat perumahan Villa Paradise, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) hanya bisa menyesali apa yang telah diperbuatnya.
Ice Rosnawati (21) dan Doni (22), orangtua biologis bayi dalam koper yang dibuang di pinggiran jalan raya dekat perumahan Villa Paradise, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau, hanya menyesali perbuatannya.

Saat ditemui di Polresta Barelang, Ice sembari menangis berjanji merawat dan membesarkan anaknya sendiri. Mereka juga akan melangsungkan pernikahan dan membentuk keluarga kecil dengan kekasihnya, Doni, ayah dari bayi yang dilahirkannya itu.

"Nasi sudah menjadi bubur, apa pun itu sekarang saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Untuk anak saya, kalau boleh saya ingin merawatnya dan membesarkannya sendiri meski saya dalam penjara," kata Ice didampingi Doni di Mapolresta Barelang, Rabu (10/1/2018).

Ice mengakui, niat membuang anaknya itu murni datang dari dirinya sendiri dan sang kekasih. Alasannya, mereka takut berterus terang kepada keluarga besar. Apalagi, mereka belum menikah.

"Saya merasa menyesal atas apa yang saya perbuat, saya minta maaf kepada anak saya, keluarga besar saya, dan masyarakat Batam," kata Ice.

Baca juga : Kamilah Orangtua Bayi di Dalam Koper di Pinggir Jalan...

 

6. Ilmuwan Turki: Sebelum Banjir, Nabi Nuh Hubungi Anaknya Pakai Ponsel

Yavuz Ornek.TRT/Al Arabiya Yavuz Ornek.
Seorang akademisi asal Turki membuat sebuah pernyataan kontroversial terkait Nabi Nuh.

Dia mengatakan, Nabi Nuh menghubungi putranya dengan menggunakan telepon genggam tak lama sebelum Tuhan mengirimkan banjir ke dunia.

Yavuz Ornek, dosen di Fakultas Ilmu Kelautan Universitas Istanbul, menyampaikan klaimnya yang kemudian viral ini saat diwawancarai stasiun televisi pemerintah TRT, Sabtu pekan lalu.

"Terjadi gelombang air setinggi 300-400 meter dan putra Nabi Nuh berada jauh dari lokasi ayahnya," kata Yavuz.

Baca juga: Replika Bahtera Nabi Nuh Terbesar di Dunia Resmi Dibuka

"Kitab Suci mengatakan, Nabi Nuh berbicara dengann anaknya itu. Bagaimana mereka bisa berkomunikasi? Apakah itu mukjizat? Mungkin saja."

"Namun, kami percaya Nabi Nuh berbicara dengan anaknya lewat telepon genggam," Yavuz menegaskan, seperti dikutip situs berita Turki, Hurriyet Daily News.

Baca juga : Ilmuwan Turki: Sebelum Banjir, Nabi Nuh Hubungi Anaknya Pakai Ponsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com