Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Portal Berita yang Fitnah Akbar Faisal Tak Terdaftar di Dewan Pers

Kompas.com - 10/01/2018, 15:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit II Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, portal berita yang mengunggah konten dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal, tidak terdaftar di Dewan Pers.

Media yang dimaksud adalah publiknews.com dan suaranews.com.

"Kita sudah koordinasi ke Dewan Pers, ternyata portal berita itu tidak terdaftar," ujar Irwansyah di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Irwansyah mengatakan, konten yang disampaikan dalam portal berita itu bukan produk jurnalistik.

Admin sekaligus Pemimpin Redaksi Publik News, Hurry Rauf mengakui bahwa tulisan yang diunggah ke media bersumber dari beberapa tulisan yang digabungkan, kemudian ditambahkan informasi lain.

Sebagian informasi itu diambil dari akun Twitter @plato.id. Hal serupa juga dilakukan pemilik dan admin portal berita Suara News, Fajar Agustanto.

(Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Penyebar Fitnah terhadap Akbar Faizal)

"Setelah kami koordinasi ke ahli, kemudian memenuhi unsur, baru kami lakukan upaya paksa penangkapan," kata Irwansyah.

Fajar ditangkap lebih dulu pada Oktober 2017 di Mojokerto, Jawa Timur. Sedangkan Hurry ditangkap di Meruya, Jakarta Barat, pada Selasa (9/1/2018) malam.

Irwansyah mengatakan, sebenarnya Akbar melaporkan tiga portal berita ke polisi. Saat ini, penyidik masih mengejar pelaku berikutnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Irwansyah, mereka menyebarkan informasi tidak benar itu karena beritanya sedang viral.

"Harapannya portal beritanya akan viral dengan banyaknya pengunjung yang akan baca," kata Irwansyah.

Berita-berita tersebut menyebutkan bahwa Akbar Faisal memiliki uang simpanan di Singapura kurang lebih sebesar 25 juta dollar AS hasil dari Korupsi APBN, memiliki wanita simpanan di Bandung yang memiliki vila mewah di Dago Pakar, menikmati duit haram dari proyek e-KTP, dan memiliki rumah mewah di Makasar yang penuh emas.

Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310/ 311 KUHP.

Kompas TV Mendagri akan menindak tegas para calon pemimpin eksekutif maupun legislatif yang terbukti melakukan politik uang pada masa pilkada serentak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com