Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Anggap Sejumlah Regulasi Hambat Kerja Penegak Hukum

Kompas.com - 09/01/2018, 22:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, tak semua regulasi di Indonesia membantu meringankan penanganan perkara.

Menurut dia, ada beberapa di antaranya yang justru terkesan menghambat penegakan hukum.

Regulasi tersebut kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengulur proses hukum hingga lolos dari jeratan hukum.

"Banyak kejahatan sekarang yang memanfaatkan kelemahan dan celah undang-undang atau regulasi dan peraturan yang ada," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

"Terjadi dinamika perundangan yang justru tidak membuat penegak hukum semakin mudah. Tapi semakin berbelit-belit dan sulit," lanjut dia.

(Baca juga: Peradilan Masih Lemah, Pengaturan Peninjauan Kembali Perlu Dibenahi)

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitsusi No. 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak bisa mengajukan permohonan PK, kecuali terpidana atau ahli warisnya.

Putusan itu diambil atas uji materi terhadap Pasal 263 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Prasetyo mengatakan, putusan itu kontraproduktif dalam penegakan hukum. Menurut dia, PK yang diajukan jaksa bertujuan untuk menciptakan keseimbangan hukum.

"Ketika harus ada yang diluruskan dari PK ketika ditemukan hal baru, yang itu kalau sebelumnya tidak ada putusan hakim, patut diajukan. Tapi jaksa tidak dibenarkan mengajukan PK," kata Prasetyo.

 

Praperadilan

Selain itu, Prasetyo juga mempersoalkan perluasan objek praperadilan.

Gugatan atas penetapan tersangka seolah menjadi tren saat ini.

Meski tersangka memiliki hak untuk menguji tindakan penegak hukum, namun Prasetyo menganggapnya sebagai upaya tersangka untuk mengulur proses hukum.

"Ada saja alasannya, yang penting memperpanjang (waktu). Syukur-syukur menang," kata Prasetyo.

(Baca juga: MK: Kalah Praperadilan, Penegak Hukum Bisa Kembali Tetapkan Tersangka)

 

Mantan politisi Partai Nasional Demokrat itu meyakini bahwa penyidiknya telah bekerja maksimal dalam penanganan perkara.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com