JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch.
Hilman akan diperiksa seputar kasus kecelakaan yang dialami mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Dia diketahui menjadi sopir dalam kecelakaan yang mengakibatkan Novanto masuk rumah sakit.
"Masih terkait proses sebelumnya. Kami dalami peristiwa seputar kecelakaan SN di pertengahan November 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2018).
(baca: Periksa Hilman Mattauch, KPK Juga Selidiki Dugaan Halangi Penyidikan)
Pada pukul 09.30, Hilman sudah terlihat berada di lobi KPK. Hilman sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK pada 11 Desember 2017.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat itu menyebutkan, ada penyelidikan baru yang dilakukan KPK dalam pemeriksaan terhadap Hilman.
Agus mengatakan, penyelidikan baru itu terkait dugaan menghalangi penyidikan seperti diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ada penyelidikan baru terkait Pasal 21, (sudah) jelaskan," kata Agus saat itu.
Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000".
Saat ditanya apakah Hilman merupakan orang yang diduga menghalangi penyidikan tersebut, Agus tak menjawab lugas.
"Mungkin bukan hanya yang bersangkutan kan, (tapi) siapa yang terlibat di situ," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.