Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Hilman Mattauch, KPK Juga Selidiki Dugaan Halangi Penyidikan

Kompas.com - 12/12/2017, 21:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyebutkan, ada penyelidikan baru yang dilakukan KPK dalam pemeriksaan terhadap mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch.

Hilman diperiksa pada Senin (11/12/2017) kemarin.

Hilman Mattauch, yang menjadi sopir dalam kecelakaan yang mengakibatkan Setya Novanto masuk rumah sakit, diduga merupakan orang dekat Ketua nonaktif DPR itu.

Novanto sempat menghilang saat hendak ditangkap KPK, sehari sebelum kecelakaan terjadi.

Baca: Polisi: Mobil yang Ditumpangi Setya Novanto Milik Hilman

Agus mengatakan, penyelidikan baru itu terkait dugaan menghalangi penyidikan seperti diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kontributor Metro TV Hilman Mattauch bersama dengan Ketua DPR Setya NovantoTwitter Hilman Mattauch Kontributor Metro TV Hilman Mattauch bersama dengan Ketua DPR Setya Novanto
"Ada penyelidikan baru terkait Pasal 21, (sudah) jelaskan," kata Agus, seusai menghadiri Peringatan Hari Anti-korupsi Sedunia (Hakordia) dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa.

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan, secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000".

Baca: Dalami Proses Saat Novanto Menghilang, KPK Periksa Hilman Mattauch

Saat ditanya apakah Hilman merupakan orang yang diduga menghalangi penyidikan tersebut, Agus tak menjawab lugas.

"Mungkin bukan hanya yang bersangkutan kan, (tapi) siapa yang terlibat di situ," ujar Agus.

Pemeriksaan Hilman

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah sebelumnya membenarkan bahwa penyidik KPK melakukan terhadap Hilman Mattauch, Senin (11/12/2017).

Dalam pemeriksaan itu, menurut Febri, penyidik mendalami proses hilangnya Setya Novanto pada 15 November 2017.

Pertanyaan dimulai saat penyidik KPK hendak menjemput paksa Setya Novanto di kediamannya di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan hingga terjadi kecelakaan menabrak tiang listrik.

"Informasi yang saya dapatkan (pemeriksaan Hilman) itu mendalami terkait peristiwa yang terjadi belakangan, sekitar bulan November," kata Febri, Selasa (12/12/2017) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Wartawan Metro TV Hilman Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Setya Novanto

Febri menjelaskan, tim penyidik ingin mengetahui proses hilangnya Setya Novanto hingga diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK, bahkan hingga meminta bantuan Polri untuk menangkap Setya Novanto.

Hilman diduga sebagai pihak yang ikut menyembunyikan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut. Sebab, setelah Setya Novanto menjadi DPO, tiba-tiba keduanya mengalami kecelakaan mobil.

"Klarifikasi lebih terkait ke peristiwa," ujar Febri. 

Kompas TV Hilman Mattauch sebelumnya menyopiri Novanto saat KPK sedang memburu tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com