"Dua jam," jawab Ade.
Baca selengkapnya: Pelajar Tunanetra Ini Minta Sepeda Ditukar Laptop ke Jokowi...
3. Pengacara Benarkan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan
Pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners membenarkan Ahok melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan.
Surat gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018).
Ahok menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra & Partners sebagai kuasa hukumnya dalam kasus itu.
"Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (8/1/2018) pagi ini.
Namun, ia tidak mau menjelaskan mengapa Ahok, yang kini berada dalam tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama, menggugat cerai istrinya. Ia mengatakan, kasus perceraian merupakan masalah pribadi, sidang pengadilannya pun tertutup.
Baca selengkapnya: Pengacara Benarkan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan
4. Anak dalam Video Mesum Menolak hingga Menangis Saat Perekaman
Ada tiga anak yang dilibatkan tersangka dalam video berdurasi satu jam itu. Mereka adalah Dn (9), SP (11), dan RD (9). Ketiga anak ini direkrut dua wanita pemeran dalam video itu dengan meminta izin kepada orangtuanya.
Pada saat pembuatan video, seorang anak menangis lantaran enggan melakukan tindakan tak terpuji itu. Mirisnya, orangtua korban menyuruh putranya memerankan video porno itu.
Setiap adegan, diarahkan tersangka F. Bahkan, untuk memuluskan pembuatan video, tersangka F meminta tersangka S yang merupakan orangtua Dn mencari teman dekat Dn, yakni SP.
Tujuannya untuk menemani anak itu agar mau melanjutkan rekaman video tersebut.