JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengingatkan, bakal calon kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri/ASN harus menyerahkan surat kesediaan mundur dari jabatannya kepada KPU pada saat pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2018.
Pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2018 dibuka Senin (8/1/2018) ini dan berlangsung hingga Rabu (10/1/2018). Pendaftaran calon kepala daerah akan ditutup pada Rabu pukul 24.00.
"Jadi, surat pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri itu diserahkan pada masa pendaftaran," kata Hasyim ditemui di gedung KPU pusat, Jakarta, Senin.
Baca juga: Edy Rahmayadi Pensiun Dini, Agus Kriswanto Jabat Pangkostrad
Setelah surat pernyataan kesediaan pengunduran diri itu diserahkan ke KPU, selanjutnya pimpinan instansi yang berwenang mengangkat dan memberhentikan, menyerahkan surat yang isinya telah menerima surat pernyataan kesediaan pengunduran diri TNI/Polri/ASN yang bersangkutan.
"Itu H+5 setelah penetapan calon," kata Hasyim.
Mengacu Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2018, penetapan calon akan dilakukan pada 12 Februari 2018. Dengan demikian, surat dari pimpinan instansi bersangkutan harus diserahkan ke KPU paling lambat tanggal 18 Februari 2018.
Baca juga: Pesan Kapolri untuk Anton Charliyan yang Maju Jadi Cawagub Jabar
Kemudian, surat keputusan pemberhentiannya sendiri harus diserahkan ke KPU pada H+60 setelah penetapan calon.
"Kalau hingga H+60 penetapan calon SK pemberhentian tidak diserahkan ke KPU, dianggap tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya kemudian, ya, dibatalkan pencalonannya," pungkas Hasyim.