Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Demokrat Jadikan AHY sebagai Juru Kampanye

Kompas.com - 07/01/2018, 22:30 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menjadi salah satu juru kampanye Pilkada Serentak 2018 sekaligus Pemilu 2019 untuk Demokrat.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan menuturkan, partai ya membentuk tim kampanye yang diberi nama Kogas, yakni Komando Satuan Tugas, untuk pemenangan pemilu.

"Mas Agus Harimurti Yudhoyono akan bersama sama dengan kami, bersama sama Pak SBY Ketua Umum (Demokrat) bersama sama dengan wakil ketua umum, sekjen dan semua elite partai yang kami sebut Kogas pemenangan pemilu kada 2018 dan pemilu 2019," kata Hinca di Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/1/2018).

Hinca menambahkan, salah satu alasan menjadikan Agus sebagai salah satu juru kampanye adalah antusiasme masyarakat terhadap kehadiran Agus. Hal itu dipercaya dapat meningkatkan tingkat keterpilihan pasangan calon yang diusung dan didukung oleh Demokrat.

Demokrat, kata Hinca, percaya bahwa ada energi baru yang harus dibangkitkan. Salah satunya melalui sosok Agus.

"Kami yakin mampu karena 6 bulan terakhir setiap kali beliau keliling kemana-mana antusias masyarakat tinggi sekali, antusias kader juga tinggi sekali karena itu kami sebut dia energi baru bagi kami untuk memenangkan pilkada 2018 dan pemilu 2019," tuturnya.

Adapun mengenai kapan Agus bersama Kogas akan tampil ke publik, menurutnya hal itu akan disampaikan setelah pendaftaran pasangan calon dilakukan.

Demokrat pada Maret 2018 juga akan mengundang seluruh pasangan calon serta sekitar 11.500 kader Demokrat seluruh Indonesia di Sentul, Bogor untuk berkumpul dan membicarakan strategi pemenangan bersama.

"Kami panggil di sana untuk kumpul selama dua hari dan di situlah kami akan mengumumkan dan bagaimana caranya," kata Hinca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com