JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto.
Pada eksepsinya, salah satu keberatan yang diajukan Novanto mengenai nama sejumlah politisi yang hilang dalam dakwaan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keberatan pihak Novanto itu tidak dapat dijadikan sebagai alasan keberatan.
Baca juga: KPK Pastikan Nama Tiga Politisi PDI-P Tetap Ada di Kasus e-KTP
Oleh karena itu, soal nama-nama dalam dakwaan yang menurut penasihat hukum Novanto hilang, tidak membuat surat dakwaan menjadi batal demi hukum.
Hakim sempat menyebut sejumlah nama politisi yang dianggap pihak Novanto hilang dalam dakwaan di antaranya, Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, dan lainnya.
Baca: Jawaban KPK Terkait Hilangnya Tiga Nama Politisi PDI-P di Dakwaan Novanto
Hakim menyatakan, tidak dicantumkannya nama-nama tersebut dalam surat dakwaan Novanto merupakan kewenangan dan tanggung jawab jaksa penuntut umum.
"Hal tersebut tidak akan menjadikan surat dakwaan menjadi kabur," ujar hakim.
Selain itu, lanjut hakim, yang diadili dalam perkara ini adalah Setya Novanto, bukan nama-nama orang yang hilang tersebut.
"Sehingga dengan demikian keberatan tim penasehat hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim.
Pada pertimbangan lainnya, hakim juga tidak sependapat dengan keberatan Novanto soal adanya kerugian negara yang tidak pasti pada perkara ini.
"Terdapat keberatan tersebut majelis tidak sependapat," ujar Hakim.
Hakim menyatakan, kerugian negara sudah sesuai dengan perhitungan BPKP.
Baca juga: Pengacara Novanto Heran Tiga Nama Politisi PDI-P Hilang dari Dakwaan
Selain itu, apa yang dinyatakan dalam keberatan soal pasti atau tidaknya jumlah kerugian keuangan negara itu, sudah masuk dalam ranah pokok perkara dan harus diperiksa dalam pokok perkara.