JAKARTA, KOMPAS.com — Jampidsus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, tak menutup kemungkinan ada pengembangan penyidikan dugaan pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Sebab, nilai dugaan kerugian negara sangat besar, yakni 2,716 miliar dollar AS atau setara Rp 35 triliun.
"Dari hasil koordinasi kami, ada komitmen dari kepolisian bahwa dalam pengembangannya juga akan ditangani TPPU-nya," ujar Adi saat ditemui di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Namun, penyidikan terkait pencucian uang akan dilakukan jika ditemukan fakta dan bukti yang mengarah ke sana dalam persidangan.
Bahkan, Adi tak menutup kemungkinan kasus pencucian uang akan ditangani kejaksaan.
"Karena ini pidana korupsi, bisa saja kami mengambil sikap untuk mengembangkan penyidikan sendiri," kata Adi.
(Baca juga: Berkas Perkara Kasus Korupsi Kondensat TPPI Dinyatakan Lengkap)
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri juga menyita pabrik beserta kilang yang digunakan PT TPPI untuk memproduksi LPG. Pabrik tersebut terletak di daerah Tuban, Jawa Timur.
Kejaksaan menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi kondensat ini telah lengkap dan tinggal menunggu pelimpahan dari penyidik.
Polisi memisahkan berkas perkara menjadi dua. Berkas pertama terdiri dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Sementara berkas kedua untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo.
Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.
Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI, dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.
(Baca juga: Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Kondensat TPPI Selesai)
Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat.
Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Komitmen awal kontrak kerja mereka adalah memproduksi bahan bakar untuk dijual Pertamina. Namun, PT TPPI mengolahnya menjadi LPG.
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.