Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Kasus Ujaran Kebencian dan Hoaks yang Menonjol Selama 2017

Kompas.com - 24/12/2017, 23:24 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

7. Asma Dewi

Polisi menangkap Asma Dewi, pada 11 September 2017 karena diduga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan diskriminasi SARA di akun Facebooknya

Mulanya, Polri menyebut ada aliran uang dari Dewi ke kelompok Saracen sebesar Rp 75 juta. Namun, hal tersebut tidak disebutkan dalam dakwaan yamg dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Dewi sendiri juga telah membantah soal uang itu dan menyatakan tak ada hubungan dengan kelompok Saracen.

Dewi didakwa dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis melalui tulisan atau gambar, untuk diletakkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.

Selain itu, ia juga didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia.

Dewi menjelaskan bahwa konten yang dia unggah di Facebooknya hanya candaan, bukan ujaran kebencian. Ia juga menganggap kata-katanya merupakan ungkapan kekecewan, karena pemerintah dinilai tidak memberikan solusi atas permasalahan negara.

Srikandi ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) selaku kuasa hukum Asma Dewi memaparkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan, tidak ada tuduhan bahwa Asma Dewi adalah bendahara Saracen dan tidak ada tuduhan telah melakukan transfer sebesar Rp 75 juta kepada Saracen.

Dalam surat dakwaan, Asma Dewi dituduh menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Menurut ACTA, tuduhan tersebut juga tidak benar karena status Facebook Asma Dewi tidak menghina suku, agama, etnis atau golongan apa pun.

"Status tersebut merupakan bentuk ekpresi kebebasan menyampaikan pendapat serta kritikan terhadap pemerintah yang masih dalam koridor hukum," demikian ACTA membantah.


8. Pemilik akun @warga_biasa

Tak hanya Jokowi yang menjadi sasaran ujaran kebencian dan hoaks di media sosial. Istrinya, Iriana Jokowi, juga tak luput jadi objek konten serupa.

Melalui akun instagram @warga_biasa, Dodik Ikhwanto (21) mengunggah konten bernada ujaran kebencian terhadap Iriana. Mahasiswa ini juga membuat meme berisi hinaan kepada Presiden Joko Widodo.

Ia ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung pada 11 September 2017. Konten yang diunggah berupa gambar disertai komentar dengan kata-kata yang tak pantas yang ditujukan kepada Iriana.

Pelaku mengaku mengunggah gambar tersebut ke media sosial karena ia merasa kecewa terhadap pemerintah.

Gambar yang diunggah Dodik sampai kepada kedua anak Presiden Jokowi dan Iriana, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Namun, keduanya tak ambil pusing dengan konten tersebut dan memaafkan pelaku.


9. Ahmad Dhani

Artis Ahmad Dhani jadi tersangka karena dianggap menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu melalui akun Twitternya.

Dhani berkicau menggunakan akun @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Dhani dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dhani hanya mengakui satu dari tiga tweet dari akun Twitter Dhani yang diperkarakan karena dinilai sarkastik. Dua lainnya, kata Dhani, diunggah oleh admin Twitternya.

Tim kuasa hukum Ahmad Dhani yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai, kasus ujaran kebencian yang dikenakan pada kliennya tidak layak dilanjutkan. Mereka menganggap kicauan Dhani bersifat umum dan tidak tendensius.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com