JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail menyebut kliennya tersebut memiliki dua jam tangan bermerek Richard Mille. Menurut Maqdir, sepasang jam tangan mewah itu masih disimpan oleh Setya Novanto.
"Dia (Novanto) punya sendiri, ada dua begitu, yang dia punya ada dua," ujar Maqdir seusai menjadi pembicara dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/12/2017).
Sebelumnya, Setya Novanto didakwa menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, dalam dakwaan, Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.
Menurut jaksa, jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Baca juga : Patungan dengan Johannes Marliem, Andi Narogong Beri Arloji Rp 1,3 Miliar untuk Novanto
Keterangan jaksa itu diakui sendiri oleh Andi Narogong yang lebih dulu didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Andi, pada awal 2017, Novanto mengembalikan jam tangan itu kepadanya.
Saat itu, menurut Andi, kasus korupsi yang diduga melibatkan Novanto sudah ramai dibicarakan oleh publik.
Saat ditanya soal pengembalian jam tangan, Maqdir tidak dapat memastikan hal tersebut. Namun, menurut pengakuan Novanto, masih ada dua jam tangan yang disimpan.
"Saya tidak tahu ada yang dikembalikan, tapi yang saya tahu dari keterangan Beliau, dia punya dua dan itu masih ada," kata Maqdir.