Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyatakan Novanto Sehat, 3 Dokter RSCM Siap Tanggungjawab

Kompas.com - 13/12/2017, 18:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, menyatakan Setya Novanto sehat dan bisa mengikuti persidangan.

Ketiga dokter tersebut juga siap bertanggungjawab atas hasil pemeriksaannya.

Hal ini ditegaskan ketiga dokter tersebut dalam sidang dakwaan Novanto sebagai terdakwa kasus korupsi E-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Awalnya, ketiga dokter itu memeriksa Novanto di klinik pengadilan. Pemeriksaan dilakukan atas perintah majelis hakim karena Novanto mengaku sakit dan tak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan.

Usai pemeriksaan, sidang kembali dilanjutkan.

(Baca juga : Dakwaan Dibacakan, Setya Novanto Terus Menunduk dan Tutupi Wajahnya)

 

Ketiga dokter menyatakan Novanto sehat. Namun, Novanto tetap mengaku masih sakit dan tak menjawab pertanyaan yang diajukan hakim.

Akhirnya, Hakim Yanto pun bertanya kepada ketiga dokter yang memeriksa Novanto apakah mereka bersedia bertanggungjawab dengan hasil pemeriksaannya.

"Artinya kalau pemeriksaan saudara enggak benar bisa dipermasalahkan penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Yanto kepada ketiga dokter tersebut.

(Baca juga : Setelah Drama di Awal Sidang, Dakwaan Setya Novanto Akhirnya Dibacakan)

 

Ketiga dokter pun menjawab singkat secara bergantian bahwa mereka siap bertanggungjawab dengan hasil pemeriksaannya.

Setelah itu, Hakim Yanto pun memutuskan surat dakwaan bisa dibacakan. Jaksa Penuntut Umum KPK secara bergantian membacakan surat dakwaan Novanto.

Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.

Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) sore.

Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Kompas TV Kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com