JAKARTA, KOMPAS.com - Setya Novanto, selaku mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, didakwa korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perbuatan melawan hukum itu dilakukan secara bersama-sama. Salah satunya, dilakukan bersama keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Hal itu dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
"Irvanto Hendra Pambudi selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera dan Ketua Konsorsium Murakabi," ujar jaksa Irene Putrie, saat membacakan surat dakwaan.
Baca: Uang E-KTP yang Diterima Keponakan Setya Novanto Diputar hingga Singapura
Pertama, Irvanto disebut sebagai salah satu pengusaha yang ikut berkumpul di Ruko Fatmawati milik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Menurut jaksa, para pengusaha yang berkumpul di Ruko Fatmawati berencana mengatur proses lelang proyek e-KTP.
Para pengusaha sepakat untuk memenangkan Konsorsium PNRI dalam lelang.
Sementara, Konsorsium Astragraphia dan Konsorsium Murakabi yang diwakili Irvanto, sengaja dibentuk untuk menjadi pendamping lelang.
Menurut jaksa, PT Murakabi Sejahtera memang dipersiapkan oleh Setya Novanto dan Andi Narogong untuk mengikuti proses lelang.
Baca: Keponakan Setya Novanto yang Ikut Proyek E-KTP Jabat Wakil Bendahara Golkar
Untuk mengendalikan perusahaan, Setya Novanto membeli saham PT Murakabi.
Saham-saham tersebut dibeli atas nama Irvanto; istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, dan anak Novanto, Reza Herwindo.
Selanjutnya, PT Murakabi tersebut berkantor di Menara Imperium, yang merupakan ruang kantor milik Setya Novanto.