Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Menpan RB soal Staf Ahlinya yang Pernah Berurusan dengan KPK

Kompas.com - 12/12/2017, 20:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Asman Abnur mengomentari soal pengangkatan Tin Zuraida sebagai staf ahli politik dan hukum di kementeriannya.

Tin merupakan istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, yang diduga pernah membuang berkas dan uang senilai Rp 1,7 miliar ke toilet saat rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Asman menyatakan, kejadian itu berawal saat tahun lalu kementeriannya mengadakan seleksi terbuka untuk mengisi tiga jabatan staf ahli, yakni staf ahli bidang budaya kerja, bidang ekonomi daerah, dan staf ahli politik dan hukum.

Kemudian terpilihlah tiga orang, salah satunya Tin.

Dua orang selain Tin, lanjut Asman, tidak ada masalah saat itu. Namun, muncul pemberitaan yang menyeret nama Tin di kasus Sekretaris MA Nurhadi.

Pihaknya saat itu kemudian menunda penetapan dan pelantikan Tin.

"Jadi dengan ada pemberitaan kami tunda," kata Asman.

Hal itu disampaikan Asman saat ditemui di sela acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Setelah satu tahun berlalu, lanjut Asman, tidak ada perkembangan mengenai fakta hukum terkait Tin sehingga pihaknya kemudian melantik Tin untuk menjadi staf ahlinya.

Dia menyebutkan, pihaknya tidak dapat melakukan tindakan apa pun terkait Tin karena tidak ada dasar hukumnya.

"Kalau enggak ada fakta hukum, kita enggak bisa bikin apa-apa. Jadi kita berharap dengan adanya pemberitaan kemudian ada fakta hukum, ya sudah," ujar Asman.

Asman menyatakan, jika ada fakta hukum terkait kasus Tin, pihaknya menyatakan siap untuk melakukan evaluasi terkait status Tin.

Tin Zuraida sebelumnya pernah bolak-balik diperiksa KPK dalam kasus terkait suaminya, yaitu dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia juga pernah diperiksa KPK pada 1 Juni 2016 karena diduga membuang duit miliaran rupiah ke toilet terkait perkara yang jumlahnya mencapai Rp 1,7 miliar.

Peristiwa membuang duit itu terjadi saat KPK menggeledah rumah Nurhadi di kawasan Kebayoran Baru pada April 2016.

Saat penggeledahan, keluarga Nurhadi panik karena hampir setiap ruangan hingga kamar mandi turut digeledah.

Tin Zuraida kaget lantas merobek berkas dan membuang uang asing ke toilet dengan nilai miliaran rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com