Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Pusat Persatuan Islam akan Gugat UU Ormas ke MK

Kompas.com - 12/12/2017, 18:36 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS), Muhammad Adli Hakim, menuturkan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK)

PERSIS merupakan pemohon uji materi Perppu Ormas yang telah ditolak permohonannya oleh MK dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

"Insya Allah kami akan ajukan kembali (uji materi) dalam waktu dekat," ujar Adli saat ditemui usai sidang.

Baca juga : MK Tolak Tujuh Permohonan Uji Materi Perppu Ormas

Menurut Adli, objek permohonan atau pasal yang diuji tidak berbeda dengan objek gugatan uji materi Perppu Ormas, yakni pasal 59 ayat (3) huruf a, pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 82A.

Pasal tersebut mengatur soal kewenangan pemerintah dalam membubarkan suatu ormas yang dinilai melanggar hukum tanpa melalui proses peradilan dulu dan ketentuan pemidanaan bagi anggota ormas.

Menurut Adli, ketentuan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional pemohon sebagai warga negara yang dilindungi kebebasan berserikat dan berkumpul.

"Kami uji pasal yang sama. Hanya judulnya saja berubah, kemarin Perppu sekarang UU. Dalam putusan (uji materi Perppu Ormas) isinya tidak dipertimbangkan sama sekali oleh MK. Isinya belum diperiksa dan diputuskan," tutur Adli.

Baca juga : Jusuf Kalla Sebut Sikap PAN Tak Etis Tolak Perppu Ormas

Sebelumnya, MK menolak tujuh permohonan uji materi Perppu Ormas Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Arief saat membacakan putusan dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 12/12/2017.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak lagi memiliki objek. Sebelum sempat dilakukan pemeriksaan lebih jauh, DPR dalam rapat paripurna 24 Oktober 2017 telah menyetujui perppu ormas menjadi undang-undang.

Selanjutnya pada 22 November 2017 Presiden Joko Widodo telah mengesahkan perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang.

"Oleh kerena itu MK berpendapat perppu ormas yang menjadi objek pemohon telah tidak ada sehingga permohonan para pemohon telah kehilangan objek," tutur Arief.

Kompas TV Partai Demokrat menyerahkan naskah akademik revisi Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com