JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, menilai, penetapan tersangka kembali yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto harus didasarkan adanya bukti baru.
Menurut Mudzakir, hal itu berlaku apabila penetapan tersangka yang pertama dilakukan telah dibatalkan oleh praperadilan.
Hal itu dikatakan Mudzakir saat dihadirkan sebagai ahli oleh pengacara Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
"Untuk menetapkan kembali tersangka, harus ada novum, atau bukti baru," ujar Mudzakir.
Baca: Ahli dari Novanto Persoalkan Sprindik yang Sudah Diputus Praperadilan
Menurut Mudzakir, percuma jika penetapan tersangka kembali menggunakan bukti yang telah dinyatakan tidak sah oleh praperadilan.
Oleh karena itu, penyidik perlu mencari bukti baru untuk kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Harus ada bukti baru yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Artinya, dengan bukti yang lama tidak bisa diulang," kata Mudzakir.