Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/12/2017, 17:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Marsekal Hadi Tjahjanto resmi menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hadi dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/2/2017). Ia menggantikan Gatot Nurmantyo.

Hadi dilantik berdasarkan surat Keputusan Presiden Nomor 83 TNI Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.

Proses pengajuan Hadi Tjahjanto hingga akhirnya dilantik pada hari ini terbilang sangat cepat, hanya memakan waktu 5 hari. Padahal, Gatot baru akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018.

Presiden Joko Widodo mengajukan surat yang berisi penunjukan Hadi sebagai calon Panglima TNI kepada DPR pada Senin (4/2/2017). Dalam surat itu juga tercantum mengenai pemberhentian secara hormat Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI.

Baca juga : 8 Fakta Menarik tentang Calon Panglima TNI Hadi Tjahjanto

Surat itu diantar oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Dua hari setelah surat itu diterima, Komisi I DPR langsung menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap Hadi. Hasilnya, sepuluh fraksi yang ada memberikan persetujuan kepada Hadi sebagai Panglima TNI.

Sehari berselang, DPR langsung menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi I.

Akhirnya, pada Jumat hari ini, Jokowi langsung melantik Hadi sebagai Panglima TNI.

Marsekal Hadi Tjahjanto saat disematkan tanda jabatan sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (8/12/2017).Fabian Januarius Kuwado Marsekal Hadi Tjahjanto saat disematkan tanda jabatan sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (8/12/2017).

Proses Gatot

Proses pengajuan Hadi menjadi Panglima TNI itu terhitung cepat dibandingkan saat Presiden Joko Widodo mengajukan Gatot Nurmantyo pada 2015 lalu.

Surat Presiden Jokowi terkait penunjukan Gatot sebagai calon panglima TNI saat itu diantarkan ke pimpinan DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2015.

Gatot diajukan untuk menggantikan Jenderal Moeldoko yang akan memasuki masa pensiun pada Agustus 2015. Meski tinggal dua bulan berselang, namun proses pencalonan Gatot sebagai Panglima TNI saat itu nyatanya tidak secepat Hadi.

Baca juga : Jalan Mulus Hadi Tjahjanto Menjadi Panglima Terpilih

Uji kepatutan terhadap Gatot baru dilakukan pada 30 Juni, 21 hari setelah surat pengajuan Gatot dikirimkan ke DPR.

Rapat Paripurna persetujuan Gatot sebagai Panglima baru digelar pada 3 Juli. Presiden Jokowi pun baru melantik Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, pada 8 Juli.

Total, proses pencalonan Gatot hingga akhirnya dilantik sebagai Panglima TNI memakan waktu satu bulan.

Kompas TV Gatot menyatakan mendukung pencalonan panglima TNI yang baru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Nasional
Sebaran Dukungan 3 Bakal Capres di 5 Provinsi Terbesar, Hasil Survei LSI Denny JA

Sebaran Dukungan 3 Bakal Capres di 5 Provinsi Terbesar, Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Nasional
Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi 'Online'

Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi "Online"

Nasional
Diduga Promosikan Situs Judi 'Online', Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Diduga Promosikan Situs Judi "Online", Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Nasional
Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Nasional
Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Nasional
KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

Nasional
Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Nasional
Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Nasional
Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Nasional
KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

Nasional
Dugaan Korupsi di Kementan Bertambah, Ada Gratifikasi dan TPPU

Dugaan Korupsi di Kementan Bertambah, Ada Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com