Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2017, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp 977 Miliar

Kompas.com - 08/12/2017, 11:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 977.279.282.159 dalam perkara korupsi. Jampidsus Adi Togarisman mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan data yang diperoleh mulai Januari hingga November 2017.

"Yang kita selamatkan uang negara Rp 977 miliar sekian. Itu yang berhasil kita selamatkan," ujar Adi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Selama 2017, Kejaksaan Agung menangani 1.243 perkara di tingkat penyelidikan. Di tingkat penyidikan, Jampidsus menangani 1.300 perkara. Sementara itu, yang naik ke tingkat penuntutan dalam 11 bulan terakhir yakni 1.754 perkara yang berasal dari penyidikan Polri dan Kejaksaan.

Baca juga : Tiga Tahun Jokowi-JK, ICW Sorot Kinerja Negatif Kejaksaan Agung-Polri

"Dari kami sendiri dengan rekapitulasi hasil penyidikan, dari Kejaksaan sebanyak 966 perkara yang masuk ke penuntutan. Sedangkan hasil penyidikan kepolisian data yang ada pada kami sebanyak 788 perkara," kata Adi.

Sedangkan perkara yang telah dieksekusi di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap sebanyak 1.552 perkara. Begitu perkara tersebut inkracht, maka kejaksaan juga mengeksekusi aset terdakwa dan disetor ke kas negara. Untuk tahun ini, uang yang disetor sejumlah Rp 203,4 miliar.

"Berkaitan dengan itu, kegiatan pendukung ini kami ada pendapatan negara bukan pajak (PNPB) dari penanganan Pidsus itu sebesar Rp 293.186.282.293," kata Adi.

Baca juga : Kejaksaan Agung: Yang Salah Bukan Sistemnya, tetapi Oknumnya

Adi mengatakan, kejaksaan tak hanya mngedepankan penindakan, tapi juga fungsi pencegahan. Sebab, sudah ribuan perkara korupsi ditangani, namun perkara baru yang datang tidak pernah habis.

Oleh karena itu, Adi menganggap korupsi perlu diberantas mulai dari akarnya agar jangan sampai tumbuh. Kejaksaan siap mendampingi dan mengawal program kementerian maupun lembaga untuk terhindar dari tindak pidana korupsi.

"Tentu kita juga mengembangkan metode bagaimana supaya langkah penegakan hukum lebih efektif dan efisien sehingga lebih cepat membuahkan hasil," kata dia.

Kompas TV Jaksa Agung M Prasetyo akan mengevaluasi putusan vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Buni Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com