JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, Kejaksaan Agung selama ini menerapkan sistem untuk menangani oknum jaksa yang melanggar hukum.
Ia menegaskan, ada sanksi bagi jaksa yang melakukan pelanggaran hukum, berupa sanksi etik maupun profesi jaksa.
Dengan demikian, kata dia, penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya bukan karena kesalahan sistem di kejaksaan.
"Menurut kami bukan lagi yang salah sistemnya, ini memang kepada oknumnya. Memang oknum-oknum yang seperti ini," ujar Rum, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Baca: KPK Tetapkan Bupati dan Kajari Pamekasan sebagai Tersangka
Rum mengatakan, sistem pengawasan di kejaksaan sudah berfungsi dengan baik hingga ke unit terkecil kejaksaan.
Ia mengatakan, ada SOP yang mengatur soal etika profesi jaksa dan pengawasannya.
Meski demikian, adanya "jaksa nakal" tak bisa dihindari.
Namun, Rum enggan menyebut kejaksaan kembali "kecolongan".
"Kalau memang dia tidak mau berubah, ya oknum-oknum itu terus akan tergerus dengan saksi hukum. kalau kita sudah baik," kata Rum.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Baca: Uang Suap Rp 250 Juta untuk Kajari Pamekasan Ditaruh di Kantong Plastik Hitam
Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.
Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.
Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.
Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.