Misalnya, pasal penghinaan pada penguasa, presiden atau institusi negara, perluasan pidana zina, pidana minol sampai dengan pidana bagi pengguna dan pecandu narkotika.
Selain itu perlu juga memikirkan kebijakan alternatif pidana selain pidana penjara. Menekan jumlah ancaman pidana dan menggantinya ke pidana lain seperti denda, kerja sosial, pidana bersyarat dan beberapa alternatif lain bisa menjadi solusi.
"ICJR merekomendasikan agar pasal-pasal pidana yang bersifat karet tidak layak diatur," kata Supriyadi.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan penguatan perlindungan korban dalam beberapa tindak pidana seperti terorisme dan kekerasan seksual, korban harus menjadi kata kunci dalam semua pembahasan RUU.
Terakhir, ICJR mendorong agar DPR dan pemerintah memberikan perhatian dengan membuka akses-akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat atas kedelapan RUU tersebut.
Termasuk mempublikasikan segera rancangan-rancangan kepada publik, akses informasi, hearing yang lebih luas dan beragam kepada masyarakat Indonesia.
"DPR harus dipuji dalam pembahasan RKUHP, tapi akses tertutup pada rapat-rapat di luar DPR serta rapat rapat awal rancangan di Pemerintah dan minimnya berkas-berkas rancangan dan pembahasan masih dirasakan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.