JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak setuju jika Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi langsung kerja aparat sipil negara (ASN) agar tidak terjerat tindak pidana korupsi.
Kalla berpendapat, lebih baik ASN diawasi oleh pengawas internal terlebih dahulu. Jika memang sang ASN itu melanggar aturan pidana, baru diserahkan ke aparat penegak hukum.
"Kita juga tidak setuju bahwa nanti semuanya harus diawasi langsung," ujar Kalla dalam pidatonya di acara Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Nasional 2017 yang diselenggarakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
"Sebab yang menentukan segala sesuatunya nanti ya jaksa atau polisi. (Seharusnya) andalah (APIP) ini yang menentukan," lanjut dia.
Oleh sebab itu, Kalla berpesan supaya profesionalisme APIP harus ditingkatkan.
Dengan demikian, APIP dapat langsung mendeteksi apakah proses yang dikerjakan ASN sesuai prosedur atau tidak.
APIP pun dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam kerja-kerja ASN.
Usai acara, wartawan menanyakan lagi ke Kalla soal status APIP yang diangkat oleh pimpinan masing-masing institusi.
Misalnya, APIP di pemerintah provinsi diangkat oleh gubernur, APIP di pemerintah kota diangkat oleh wali kota dan sebagainya.
Hal tersebut tentu membuat APIP tidak independen dalam menjalankan tugas pokok fungsi pengawasannya.
Mengenai hal itu, Kalla menjawab, "ya (yang mengawasi) di atasnya. Kalau di pemerintah kabupaten kurang (pengawasannya), ada inspektorat provinsi yang bisa mengatasinya kan".
"Yang sulit memang karena dia inspektorat, lalu melapor ke bupati atau wali kota. Kan kadang-kadang ada begitu. Oleh karenanya, (inspektorat) di atasnya yang harus mengawasi," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.