Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Larang Sekolah Mendiskriminasi Siswa Penghayat Kepercayaan

Kompas.com - 29/11/2017, 19:22 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melarang pihak sekolah melakukan tindakan diskriminatif terhadap siswa penghayat kepercayaan.

Muhadjir menegaskan, status siswa penghayat kepercayaan diakui keberadaannya oleh pemerintah dan setara dengan para siswa lainnya.

Ia pun meminta masyarakat melapor ke dinas pendidikan jika menemukan praktik diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan di lingkungan sekolah.

"Untuk para penganut kepercayaan terutama para siswanya itu sudah kami layani. Memang tidak ada sanksi bagi sekolah yang melanggar. Tapi itu tegas mereka diakui. Kalau ada sekolah yang melanggar laporkan ke Kemendikbud," ujar Muhadjir saat ditemui di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).

Muhadjir menjelaskan, hak siswa penghayat kepercayaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 27 tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME pada Satuan Pendidikan.

(Baca juga : Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan, Menghidupkan Keberagaman...)

Artinya, siswa dibolehkan mengikuti mata pelajaran agama sesuai dengan kepercayaannya dan tidak wajib mengikuti pelajaran agama yang ditentukan pihak sekolah.

Terkait materi pengajaran dan pemberian nilai, kata Muhadjir, pihak sekolah harus menyerahkan pada pimpinan komunitas penghayat kepercayaan tempat siswa itu bergabung.

Bahkan dalam peraturan tersebut menyatakan jika dalam satu sekolah ada lebih dari separuhnya merupakan penghayat kepercayaan, pihak sekolah harus mendatangkan pengajar penghayat kepercayaan.

"Untuk pengajaran dan penilaian terhadap bahan pelajaran aliran kepercayaan itu diserahkan kepada komunitasnya. Jadi sudah tidak ada masalah," kata Muhadjir.

Tindakan diskriminasi di sekolah terhadap siswa penghayat kepercayaan terungkap dari kesaksian seorang penganut Sunda Wiwitan, Dewi Kanti, saat memberikan keterangan saksi pada sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, Dewi mengatakan, dirinya pernah diberitahu salah satu warga bahwa ketika mendaftarkan anaknya ke sekolah disarankan untuk memilih salah satu agama supaya tidak mengalami kesulitan di kemudian hari.

Kompas TV Umat Parmalim Gelar Tradisi Suci Simbol Syukur Sipaha Lima

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com