Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Belum Ada Program untuk Mengatasi Kebutuhan Korban Kejahatan

Kompas.com - 29/11/2017, 17:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berniat mengusulkan program khusus untuk memfasilitasi korban bencana kejahatan ke Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, tidak ada porgram khusus bagi korban kejahatan guna memenuhi hak psikososial korban kejahatan.

Malahan, korban kejahatan dimasukkan dalam kategori korban bencana alam atau keluarga miskin untuk mendapatkan haknya.

Abdul menuturkan, korban kejahatan yang membutuhkan, misalnya membutuhkan akses pendidikan maupun pekerjaan, dimasukkan ke dalam program untuk korban bencana alam atau keluarga miskin.

(Baca juga : LPSK Tawarkan Perlindungan bagi Pasangan yang Diarak di Cikupa)

"Karena tidak ada program untuk korban kejahatan, seringkali Kementerian/Lembaga atau dinas tersebut menggunakan program untuk orang miskin. Jadi, kita akhirnya harus mencari surat keterangan orang miskin untuk korban ini," kata Abdul di Jakarta, Rabu (29/11/2018).

Abdul mengatakan, pemenuhan hak psikososial ini diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa rehabilitasi psikososial dan psikologis juga diberikan kepada korban di samping perlindungan fisik dan perlindungan hukum.

Namun, sejak undang-undang tersebut disahkan, belum ada Kementerian/Lembaga di bawah Kemenko PMK yang memiliki program untuk mewujudkan amanat dari undang-undang itu.

(Baca juga : LPSK Sebut Tak Ada Nota Kesepahaman dengan KPK Sejak 2015)

"Tetapi, kita berharap dengan kerjasama dengan Kemenko PMK. Sehingga Menko PMK (Puan Maharani) yang memberikan petunjuk atau perintah kepada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasinya, untuk membuat program terkait hak-hak psikososial dari korban kejahatan," ucap Abdul.

Usulan ini, kata Abdul, dilakukan untuk meningkatkan sinergitas antara LPSK dengan Kementerian/Lembaga terkait. Sinergitas dengan Kementerian/Lembaga terkait sangat diperlukan, sebab anggaran LPSK sendiri sangat minim.

Abdul menuturkan, anggaran yang diterima LPSK hanya sekitar Rp 80 miliar per tahun. Oleh karena itu hanya sedikit sekali korban kejahatan yang bisa diberikan perlindungan maksimal.

Dalam APBN 2018, anggaran untuk LPSK disetujui hanya sekitar Rp 90 miliar, jauh dari usulan sebesar Rp 150 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com