Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Nasib Viktor Laiskodat di Tangan MKD

Kompas.com - 29/11/2017, 07:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menunda untuk sementara pengusutan laporan terhadap Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat yang masih di tingkat penyelidikan.

Penyidik menunggu putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan untuk membuktikan dugaan pelanggaran etik oleh Viktor terkait pidatonya.

Viktor dilaporkan terkait pidato yang disampaikannya pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur yang menyinggung soal Perppu Ormas.

Baca: Polri Tunggu Proses MKD, Kasus Viktor Laiskodat Jalan di Tempat

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, alasan polisi menunggu putusan MKD karena ada hak imunitas bagi anggota DPR yang tengah melakukan tugas sebagai anggota Dewan.

"Karena yang menentukan dia ada pada saat tugas atau tidak, itu kan terkait dengan peran dia sebagai anggota Dewan. Itu yang menentukan MKD," kata Setyo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Dalam Pasal 224 ayat 1 UU MD3 diatur bahwa hak imunitas anggota dewan, yakni anggota DPR, tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Dengan demikian, MKD yang berwenang menentukan apakah Viktor saat itu dalam rangka kerja atau tidak.

"Kami menunggu dulu hasil MKD seperti apa," kata Setyo.

Baca juga: Penyelidikan Belum Berhenti, Polisi Tunggu Hasil MKD Terkait Kasus Viktor Laiskodat

Setyo membandingkannya dengan profesi wartawan dan dokter. Kedua profesi tersebut juga sama-sama memiliki etik profesi dan badan yang akan memproses dugaan pelanggaran tersebut.

Mekanismenya sama, jika ada wartawan yang tersangkut kasus hukum, maka akan diproses terlebih dahulu di Dewan Pers. 

Demikian pula dokter yang diduga melanggar etik, akan diproses di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.

Untuk sementara, Bareskrim Polri belum akan memproses laporan terhadap Viktor tanpa hasil sidang dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Ya enggak jalan, tunggu dulu. Kan tidak boleh kita melampaui (MKD)," kata dia.

Proses di MKD 

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com