Dalam kasus ini, polisi telah memerika sekitar 50 saksi yang terdiri dari Kementerian Perhubungan dan pihak pelaksana pekerjaan.
Penyidik juga meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, ahli penghitungan kerugian negara dari BPK dan ahli penghitungan volume pekerjaan kapal dari BKI.
Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa proses lelang pengadaan kapal patroli tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Keppres tentang pengadaan. Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dan terindikasi adanya perbuatan curang yang dilakukan antara panitia dengan beberapa pelaksana pekerjaan.
Kerugian keuangan negara sementara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp 29 milyar. Nilai pasti kerugian keuangan megara masih dalam tahap proses perhitungan, salah satunya melalui proses pengecekan fisik.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka bernama Carto, pegawai Kementerian Perhubungan yang merupakan Kepala Kelompok Kerja pengadaan kapal patroli.
"Pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan perkara tersebut dan dalam rangka mencari pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pekerjaan tersebut," kata Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.