Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Wali Kota Batu Ditolak, Ini Tanggapan Yusril

Kompas.com - 21/11/2017, 18:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Yusril Ihza Mahendra, tak puas terhadap putusan hakim tunggal yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

Menurut Yusril, hakim tidak mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan pemohon.

"Kelihatannya tidak ada bukti-bukti yang kami ajukan, termasuk saksi dan ahli itu dipertimbangkan oleh hakim. Jadi yang dipertimbangkan hakim, itu semua yang dikemukakan oleh termohon," kata Yusril seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Dalam praperadilan ini, Eddy Rumpoko dan penasihat hukumnya mempersoalkan dasar hukum operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, ia juga mempersoalkan waktu penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.

Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan yang Diajukan Wali Kota Batu

Namun, dalam salah satu pertimbangan, hakim tunggal menilai, barang yang disita oleh KPK adalah bukti penerimaan hadiah terkait suap pengadaan barang dan jasa di Kota Batu, Jawa Timur.

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Wali Kota Batu Eddy Rumpoko seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Hakim mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menerangkan bahwa dalam tangkap tangan, penyidik dapat menyita barang yang patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dan dapat dijadikan barang bukti.

Menurut hakim, penyidik menyita dan  menerima barang berdasarkan surat perintah penyitaan pada 17 September 2017.

Barang tersebut disita berdasarkan tangkap tangan yang dilakukan pada 16 September 2017.

"Kalau tertangkap tangan, kan, alat atau hasil kejahatan masih ada di tangan orang yang melakukan kejahatan, bukan beberapa hari atau beberapa minggu kemudian ada surat perintah penyitaan, baru barang bukti disita. Itu bukan tertangkap tangan," kata Yusril.

Baca: KPK Dalami Pemberian Mobil Alphard dalam Kasus Suap Wali Kota Batu

Setelah praperadilan ditolak, proses hukum terhadap Eddy Rumpoko akan berlanjut ke sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Yusril berharap permohonan kliennya tersebut akan dipertimbangkan hakim tipikor.

"Mudah-mudahan ada keberanian hakim di sana, seperti kasus Pak Dahlan Iskan yang diajukan di Pengadilan Tipikor Surabaya, akhirnya dibebaskan di pengadilan tinggi," ujar Yusril.

Kompas TV KPK menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka setelah menyimpulkan ada unsur tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com